Bupati: BUMD Temanggung Harus Hasilkan Profit
Ket [Foto]: Bupati Temanggung HM Al Khadziq mengatakan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) maupun Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) harus dapat meraup keuntungan yang optimal guna mengisi kas daerah, sekaligus memberikan pelayanan prima pada masyarakat.

Bupati: BUMD Temanggung Harus Hasilkan Profit

Temanggung, Media Center - Bupati Temanggung HM Al Khadziq mengatakan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) maupun Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) harus dapat meraup keuntungan yang optimal guna mengisi kas daerah, sekaligus memberikan pelayanan prima pada masyarakat. 

"BUMD itu harus profit oriented, mendatangkan keuntungan, hasil dari bisnisnya mendatangkan keuntungan yang banyak," kata Bupati, Senin (28/3/2022) di Temanggung.   

Bupati menyampaikan, permasalahan perusahaan daerah di Kabupaten Temanggung adalah perlunya pembinaan manajemen yang ketat, agar bisa menjadi perusahaan yang sehat dan akuntabel.

Bupati menerangkan, ada perbedaan antara perusahaan daerah dengan Pemerintah Daerah (Pemda). Jika Pemda adalah membuat perencanaan anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan menyerap anggaran, maka perusahaan daerah (BUMD) merupakan sebaliknya. Perumda/ Perseroda harusnya menyerap anggaran sedikit, tetapi perolehan keuangan yang didapat banyak.

"Perusahaan daerah pengeluarannya sedikit, tetapi pendapatannya banyak," imbuhnya. 

Bupati mengatakan, manajemen butuh pembinaan, karenanya pada Dewan Pengawas masing-masing BUMD untuk dapat membina betul seluruh karyawan dan perusahaan, agar bisa secara ekonomi efisien dan hasilnya banyak.  

Disampaikan, dari enam BUMD yang dimiliki, semua telah memiliki Dewan Pengawas yang bertugas melakukan pengawasan dalam menjalankan perusahaan.

"Dewan Pengawas sudah fiks semua, mereka dituntut untuk bekerja melakukan pengawasan," tegas Bupati.  

Kepala Bagian Perekonomian Setda, Fita Parma Dewi mengatakan, ada enam BUMD di Temanggung, yakni Perumda Air Minum Tirta Agung, Perumda Bhumi Phala Wisata, Perumda Aneka Usaha, PT BPR BKK Temanggung (Perseroda), Perumda Apotek Waringin Mulyo dan Perumda BPR Bank Pasar. 

"Dewan Pengawas bertugas untuk melaksanakan pengawasan dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan perusahaan daerah," tandasnya. (MC.TMG/Aiz;Ekp)

Bupati Temanggung HM Al Khadziq mengatakan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) maupun Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) harus dapat meraup keuntungan yang optimal guna mengisi kas daerah, sekaligus memberikan pelayanan prima pada masyarakat.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook