TP PKK Temanggung Gencarkan Sosialisasi UU Pernikahan Dini
Ket [Foto]: Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Temanggung, gencar mensosialisasikan Undang-Undang Pernikahan.

TP PKK Temanggung Gencarkan Sosialisasi UU Pernikahan Dini

Temanggung, Media Center – Sebagai upaya mencegah dampak buruk dari pernikahan usia dini, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Temanggung, gencar mensosialisasikan Undang-Undang Pernikahan.

Ketua PKK Temanggung, Denty Eka Widi Pratiwi mengatakan, ada berbagai program dalam sosialisasi tersebut, diantaranya upaya mencegah peningkatan risiko stunting, perceraian, hingga masalah kesehatan seperti kanker mulut rahim dan osteoporosis.

Menurutnya, terdapat banyak faktor yang mendasari terjadinya pernikahan usia dini, mulai dari adat, ekonomi, hingga kehamilan yang tak diinginkan.

“Pernikahan usia dini merupakan sebuah problem yang sebisa mungkin diminimalisir mengingat banyak dampak negatif yang ditumbulkan. Oleh karenanya, kami akan secara gencar mengkampanyekan stop pernikahan usia dini di banyak wilayah, termasuk pedesaan,” ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah hanya mengatur batas usia minimal perempuan untuk menikah yakni 16 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kemudian, UU tersebut direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019.

Adapun dalam aturan baru tersebut, menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, baik untuk perempuan maupun laki-laki.

Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.

“Memang bisa menempuh mekanisme permohoman dispensasi ke Pengadilan Agama. Namun, alangkah lebih bijak, apabila masing-masing mempelai dapat menggelar pernikahan sesuai batas usia anjuran pemerintah melalui UU terbaru. Jangan sampai di kemudian hari pernikahan usia dini justru memunculkan implikasi negatif bagi mereka, pihak orang tua masing-masing, bahkan lingkungan sekitar. Ini penting sebagai catatan,” tegasnya. (MC.TMG/fr;ekp)

Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Temanggung, gencar mensosialisasikan Undang-Undang Pernikahan.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook