Ket [Foto]: Warga binaan Rutan Temanggung mendapatkan remisi Lebaran
85 Warga Binaan Rutan Temanggung Peroleh Remisi
Temanggung, Media Center - Sebanyak 85 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Temanggung di Hari Raya Idul Fitri 1443 H, mendapat kado istimewa dari pemerintah. Kado istimewa di Hari Raya Idul Fitri itu berupa pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya.
Remisi Khusus Idul Fitri ini berupa potongan masa hukuman atau potongan kurungan. Baik RK I dan RK II.
Pemberian Remisi Khusus ini disampaikan Kepala Rutan Temanggung Syaikoni usai melaksanakan Shalat Ied berjamaah di Rutan tersebut, Senin (2/5/2022).
Syaikoni mengemukakan, pengumuman Remisi Khusus sengaja usai Shalat Ied sebagai bingkisan Lebaran.
"Pemberian remisi ini dilakukan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus Seluruhnya (RK.II)," katanya, Kamis (5/5/2022).
Ia mengatakan, yang mendapat RK II langsung dibebaskan, karena selesai menjalani pidana.
Sedangkan pada warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus Sebagian (RK.I) tetap menjalani hukuman.
Diterangkan, bahwa remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian remisi diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Syaikoni mengatakan, pada warga yang mendapat RK II untuk tidak mengulang perbuatan pidana yang membuatnya kembali ke Rutan.
"Meski begitu silaturahmi pada petugas harus tetap terjaga," tambahnya.
Warga yang telah kembali pada keluarga untuk terus belajar mengubah diri agar berguna bagi masyarakat dan tidak mengulangi tindakannya.
Bagi warga binaan secara umum untuk selalu memotivasi menjadi manusia yang baik. Berguna bagi keluarga dan masyarakat sekitar.
"Momentum ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” tandasnya. (MC.TMG/aiz;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook