Ket [Foto]: Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga
Tahapan Pendaftaran PPDB Online Dimulai
Temanggung, MediaCenter - Sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Nomor 420/4557 Tahun 2022, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023 dilaksanakan mulai tanggal 7 Mei 2022 sampai dengan 25 Mei 2022. Dimulai dengan tahapan pencatatan calon peserta didik baru di SD Swasta, berlanjut dengan jadwal pelaksanaan PPDB SD dan SMP Negeri dan diakhiri dengan pelaksanaan daftar ulang jenjang SMP pada tanggal 25 Mei 2022.
Persiapan pelaksanaan PPDB sudah dimulai sejak awal tahun 2022 dengan menyiapkan semua kelengkapan peraturan, sarana prasarana pendukung, tahapan verifikasi data siswa, serta menyiapkan semua SDM yang terlibat dalam proses PPDB.
Dilaksanakan pula tahapan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Temanggung.
PPDB Online tahun ajaran 2022/2023 sedikit berbeda dibandingkan dengan pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya, sehingga membutuhkan kesiapan bagi panitia PPDB, baik di tingkat satuan pendidikan, maupun di tingkat kabupaten dan pelaksanaan sosialisasi yang menyeluruh dan melibatkan semua stakeholder, mulai pemerintah desa/kelurahan, kecamatan, OPD terkait dan pihak lain yang dapat mendukung pelaksanaan PPDB.
"Beberapa kendala dan permasalahan yang terjadi dan membutuhkan penanganan telah diantisipasi oleh panitia PPDB Kabupaten dan Panitia Satuan Pendidikan, diantaranya adalah permasalahan data kependudukan, data peserta didik dan kendala akses penggunaan aplikasi PPDB online," ungkap Sekretaris Dindikpora Kabupaten Temanggung, Andrie Arfianto, di sela-sela pemantauan progres PPDB Online di kantornya, Sabtu (7/5/2022).
Andrie menyampaikan, beberapa hal yang dilakukan panitia PPDB dalam mengatasi kendala tersebut, antara lain:
1. Pelaksanaan sosialisasi PPDB yang masif dengan menggunakan fasilitas publikasi yang dimiliki oleh Pemkab Temanggung dan Dindikpora;
2. Bimbingan teknis kepada satuan pendidikan, khususnya operator PPDB;
3. Melakukan koordinasi dengan OPD terkait;
4. Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi, melakukan pengaduan dan melaporkan hal-hal yang mungkin berbeda dari ketentuan pelaksanaan PPDB;
5. Menyediakan helpdesk di Kantor Dindikpora, serta menginstruksikan kepada satuan pendidikan untuk melayani kendala dan permasalahan yang dialami masyarakat dalam pelaksanaan PPDB.
"Diharapkan dengan semua upaya yang dilakukan tersebut, pelaksanaan PPDB online Kabupaten Temanggung Tahun Ajaran 2022/2023 dapat berjalan secara obyektif, transparan, non diskriminatif dan akuntabel," tandas Andrie. (MC.TMG/ddk;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook