Pastikan TKDN dalam PBJ, Pemkab Adakan Rakord
Ket [Foto]: Rapat Koordinasi TKDN

Pastikan TKDN dalam PBJ, Pemkab Adakan Rakord

Temanggung, MediaCenter - Pemerintah Kabupaten Temanggung  melakukan Rapat Koordinasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dalam pengadaan barang dan jasa, dan dalam penggunaan produk dalam negeri di Ruang Loka Bhakti Praja, Komplek Setda, Selasa (10/5/2022).

Hadir dalam acara ini, Asisten 2 Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ripto Susilo, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Agus Sarwono, Plt Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sugiyarto, Kepala  Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Agus Sudjarwo, dan anggota tim dari OPD dan perwakilan BUMD.

Ripto Susilo menyampaikan,  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sudah mengatur Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sedangkan optimalisasi baru dimulai tahun 2022.

Pemerintah Kabupaten mempunyai wewenang membuat katalog lokal, harus dilakukan untuk melindungi produksi dalam negeri, khususnya UMKM.

"Di situ ditetapkan TKDNnya 40% targetnya, semua pembiayaan yang dibiayai dari APBN, APBD, Bank Indonesia, BUMN dan BUMD, harus mencantumkan TKDNnya, oleh karena itu, maka Perbup Nomor 530/60/2022 tanggal 18 Maret 2022, asisten dua menjadi Ketua Harian, ada tiga tim, yaitu Tim Monitoring Evaluasi, Ketuanya Kadisperinaker, Tim Fasilitasi dan Perbedaan Penafsiran TKDN, Ketuanya inspektur Inspektorat, Tim Sosialisasi Ketuanya Kadiskominfo," katanya.

Selanjutnya disampaikan kepada seluruh PPK terdapat tambahan aplikasi yaitu TKDN, selain LPSE, harus dilakukan inventarisasi, dan evaluasi, mulai menghitung TKDN P3DN, mulai dari perencanaan sampai evaluasi.

"Ada review dari Inspektorat, berapa persen TKDNnya, produk dalam negerinya berapa persen TKDNnya, secara global ekonomi bahwa katalog lokal yang menjadi kewenangan Bupati, untuk meningkatkan produk lokal, terutama UMKM, sehingga produk lokal menjadi prioritas, terutama UMKM lokal. Untuk pengadaan barang dan jasa, reward dan punishment tercantum jelas bagi lembaga yang menggunakan atau tidak menggunakan TKDN," tambahnya.

Agus Sarwono mengatakan, arahan Presiden terkait dengan produk dalam negeri, masing-masing Kabupaten dan Provinsi, harus membentuk Tim Peningkatan Produk Dalam Negeri. Untuk menggerakkan perekonomian harus mengutamakan Produk Dalam Negeri (PDN), terutama dalam pengadaan barang dan jasa.

"Mengurangi ketergantungan produksi luar negeri, meningkatkan daya saing produk dalam negeri, dan mendapatkan sertifikat TKDN yang berlaku selama 3 tahun, dan terdaftar di web P3DN, itu manfaat dan tujuannya," ungkapnya.

Di Temanggung, baru dua perusahaan yang sudah mempunyai sertifikat TKDN, yaitu CV Prima Utama memproduksi tanki air dan tanki septi tank dari plastik, dan CV Dekorus yang memproduksi furniture kayu.

"Di Temanggung sudah banyak perusahaan sudah bisa digunakan produk dalam negerinya, tetapi belum mempunyai sertifikat, maka tahun 2023 ini, harus kita sosialisasikan kepada perusahaan. Harapannya perusahaan tersebut bisa masuk katalog LKPP," tambahnya.

Sugiyarto menegaskan, bahwa segera dilakukan percepatan, karena bulan Juni harus ada laporan, ada dua hal langkah riil agar bisa terbaca di tingkat nasional, yaitu pengisian input TKDN di aplikasi P3DN, dan setelah dilakukan pengadaan, dilaporkan nilai kontraknya berupa pagu anggaran, dan setelah itu berkontrak, kemudian diisikan nilai kontraknya di aplikasi.

Selanjutnya, ada aplikasi evaluasi monitoring yaitu PMEP yang akan menarik data dari aplikasi P3DN ini. PPK harus melakukan percepatan pelaporan input catatan tender, input catatan non tender, dan input catatan swakelola.

"Kami bagian PBJ sudah melangkah dan melakukan komunikasi dengan tim P3DN Provinsi, dimana bagian PBJ dianggap bagian yang dominan dari P3DN ini, harapannya semoga evaluasi di tingkat nasional tidak blank," pungkasnya. (MC.TMG/sty;ekp)

Rapat Koordinasi TKDN
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook