Ket [Foto]: Petugas DKPPP melakukan pengecekan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan
Jelang Idul Adha, Pemkab Keluarkan Surat Kewaspadaan PMK
Temanggung, Media Center - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Temanggung mengeluarkan surat untuk mewaspadai terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan. Surat bernomor 524.3/1595/2022 tersebut diterbitkan pada 12 Mei 2022 dan ditandatangani Kepala DKPPP Kabupaten Temanggung Joko Budi Nuryanto.
Sifat surat itu adalah penting dan antara lain ditujukan pada Camat, Koordinator Penyuluh, Petugas Kesehatan Hewan, pelaku usaha pedagang dan peternak hewan besar dan kecil di Kabupaten Temanggung.
Joko Budi Nuryanto mengatakan, surat tersebut untuk menindak lanjuti surat edaran dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah nomor 524.3/1911 tertanggal 9 Mei 2022 tentang Kewaspadaan terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku.
PMK adalah penyakit hewan menular dengan tingkat penularan yang sangat cepat dan menimbulkan dampak kerugian ekonomi yang sangat besar.
"Penyakit ini disebabkan oleh virus RNA (Picomaviridae, Apthovirus) yang menyerang ternak sapi, kerbau, kambing, domba, babi dan kuda," kata Joko Budi Nuryanto, Kamis (12/5/2022).
Hewan yang menderita PMK, akan mengalami gejala klinis demam tinggi antara 39 -hingga 41 derajat Celsius, keluar lendir berlebihan dan berbusa dari mulut dan hidung, serta luka-luka seperti sariawan pada rongga mulut dan lidah.
Selain itu, ada luka pada puting, tidak mau makan, pincang luka pada kaki dan diakhiri lepasnya kuku, sulit berdiri, gemetar, nafas cepat, produksi susu turun drastis, hewan menjadi kurus dan bahkan berakibat kematian pada hewan muda.
Pada petugas yang menemukan gejala tersebut pada hewan wajib melaporkan dan berkoordinasi dengan DKPPP Kabupaten Temanggung melalui petugas terdekat, yakni dokter hewan, PPL, mantri hewan.
"Sedangkan pada petugas teknis untuk melaporkan kasus yang menemukan melalui Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional," imbuhnya.
Joko Budi mengatakan, dalam surat itu disampaikan pula berbagai upaya pencegahan dan pengendalian yang dapat dilakukan untuk menghentikan penyebaran infeksi virus. Langkah itu yakni sanitasi dan desinfeksi kandang, peralatan, kendaraan dan bahan-bahan lainnya yang kemungkinan menularkan penyakit, atau disposal bahan-bahan terkontaminasi.
Selain itu pembatasan lalu lintas ternak (masuk dan keluar) dari dan menuju daerah wabah, tindakan karantina (mengasingkan) hewan yang sakit ataupun hewan yang baru datang.
Tindakan lainnya adalah menghilangkan sumber infeksi dengan pemusnahan hewan tertular dan hewan yang terpapar (stamping out) dan menghindari kontak antara hewan/ternak tertular serta kontrol hewan liar yang dianggap mempunyai faktor resiko dalam penyebaran atau mempertahankan penyakit
"Diperlukan pula persiapan vaksinasi terhadap seluruh ternak sehat pada daerah terancam," tegasnya.
Bagi petugas kesehatan hewan, disampaikan untuk meningkatkan dekontarminasi dengan cara desinfeksi dan desinsektisasi alat dan sarana prasarana setelah pelayanan. Ia menerangkan pula bahwa untuk sementara waktu tidak membeli hewan yang berasal dari Provinsi Jawa Timur atau daerah lain yang terindikasi terdapat kasus penyakit PMK.
Sekretaris DKPPP Kabupaten Temanggung Drh Esti Dwi Utami mengatakan, belum ditemukan kasus PMK di Temanggung, tetapi diperlukan kewaspadaan. Sebab, kasus PMK telah ditemukan di 3 daerah di Jawa Tengah dengan jumlah binatang ternak yang terkena 400 ekor yang kesemuanya sapi. (MC.TMG/Aiz;Ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook