Ket [Foto]:
PPDB Sekolah di Lingkungan Kemenag Berdasarkan Juknis Dirjen Pendis
Temanggung, MediaCenter- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), bahwa kebijakan Kementerian Agama dalam melaksanakan PPDB didasarkan keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022/2023.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Temanggung Ahmad Muhdzir menjelaskan, bahwa petunjuk teknis Dirjen Pendis itu mengatur ruang lingkup mulai PPDB dari jenjang Roudlotul Athfal (RA) atau Bustanul Athfal (BA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
"Dimana di dalam peraturan Dirjen Pendis itu harus berdasarkan asas akuntabilitas, asas berkeadilan, asas obyektivitas, dan asas tanpa diskriminasi, dalam juknis tersebut mengatur terkait bagaimana lembaga pendidikan di lingkungan Kementerian Agama, dalam hal ini RA/BA, MI, MTs, dan MA, dalam melaksanakan PPDB," katanya, Kamis (12/5/2022).
Kemudian koordinasi yang dilakukan Kementerian Agama dengan Pemerintah Kabupaten Temanggung, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga, yaitu koordinasi penyusunan regulasi PPDB sekolah.
"Rapat bersama penentuan skor kegiatan keagamaan yang diakui, dan mengikuti melakukan sosialisasi bersama antara sekolah dan madrasah tentang regulasi PPDB Kabupaten Temanggung," tegasnya.
Selanjutnya, dijelaskan pula tentang pemberian legalisasi piagam perlombaan, yang menjadi tambahan nilai bagi calon peserta di PPDB, harus dilaksanakan lembaga yang kredibilitasnya diakui, bila itu lembaga keagamaan, maka diakui oleh pemerintah.
"Usulan pemberian penilaian kegiatan keagamaan awalnya usulan Komisi D DPRD Temanggung, kegiatan keagamaan yang mempunyai kredit poin untuk PPDB ini sifatnya universal untuk semua agama, maka kita merespon baik, ada beberapa madrasah membuka program tahfidz Al Quran, maka sertifikasi tahfidz Al Quran ini ketika meminta legalisasi/tanda tangan dalam piagam tersebut, maka kita akan melakukan verifikasi terhadap prestasi keagamaan yang diperoleh calon peserta didik baru," jelasnya.
Selanjutnya tentang adanya surat Kepala Dindikpora Kabupaten Temanggung No.420/44171/IV/2022 tanggal 8 April 2022, yang ditujukan kepada Lurah dan Kepala Desa di Kabupaten Temanggung, yang salah satu poinnya nomor tiga, terutama adalah memfasilitasi dan mendukung kegiatan satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, yang ada di wilayahnya dalam proses penerimaan pada pelaksanaan Tahun 2022/2023.
"Hal ini dirasa merugikan madrasah, karena di dalam surat itu hanya menyebutkan nomenklatur sekolah, sementara kita di Kemenag sebagai instansi vertikal, sehingga tidak bisa memberikan instruksi atau memberikan surat edaran kepada Lurah dan Kepala Desa juga ikut nyengkuyung PPDB di madrasah, ke depan kita berharap bila surat itu terbit, harus berkeadilan, tidak menyebutkan satu lembaga pendidikan saja, dan memberikan kesempatan dalam juknis surat edaran pemerintah daerah itu, akses kepada masyarakat, Lurah dan desa untuk mendukung PPDB di kalangan madrasah," imbuhnya.
Akhirnya, dengan adanya aplikasi PPDB sudah lebih baik daripada tahun sebelumnya, yang perlu ditingkatkan adalah koordinasi dan informasi yang baik antara lembaga pendidikan di bawahnya dengan lembaga di atasnya, atau sebaliknya, misal koordinasi MA dengan MTs atau koordinasi RA/BA dengan MI, harus tercipta soliditas dalam hal pelaksanaan PPDB ini.
"Mekanisme penerimaan siswa baru di madrasah negeri sudah diselenggarakan secara online, bagi madrasah diselenggarakan oleh masyarakat sebagian sudah secara online, sebagian masih offline dengan terbatas, kita berharap dukungan dari pemerintah daerah, bahwa pendidikan yang difasilitasi negara ada sekolah dan juga madrasah," pungkasnya. (MC.TMG/sty;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook