Ket [Foto]:
PPDB Online Jenjang SMP Dimulai, Cermati dan Ikuti Alur Pendaftarannya
Temanggung, MediaCenter - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online Kabupaten Temanggung Tahun Ajaran 2022/2023 sudah dimulai untuk SMP swasta. Proses pendaftaran sudah dimulai untuk proses pencatatan pada Sabtu (14/5/2022) sampai dengan Senin (23/5/2022).
Sementara untuk SMP Negeri proses pelaksanaan PPDB terdiri dari dua tahap, tahap pertama yaitu untuk jalur prestasi, afirmasi, serta perpindahan tugas orang tua yang dimulai pada Selasa (17/5/2022) mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan Rabu (18/5/2022) pukul jam 14.00 WIB, dilanjutkan untuk jalur zonasi yang dimulai pada Kamis (19/5/2022) pukul 08.00 WIB sampai dengan Sabtu (21/5/2022) pukul 14.00 WIB.
Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Temanggung Andrie Arfianto mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Temanggung, khususnya bagi orang tua yang memiliki anak yang akan mendaftar di SMP untuk dapat mengecek akun pendaftaran masing-masing.
“Pastikan akun pendaftaran serta data diri sudah lengkap dan benar, kami imbau informasi ini dapat disebarluaskan kepada semua masyarakat,” katanya.
Andrie berharap, pelaksanaan kegiatan PPDB Kabupaten Temanggung, khususnya untuk jenjang pendidikan SMP dapat berjalan dengan baik tanpa kendala apapun.
“Bagi bapak, ibu yang memiliki kendala permasalahan serta mungkin mengalami kesulitan dalam melakukan akses PPDB, kami harapkan untuk dapat menghubungi satuan pendidikan SD asal dari putra-putri bapak ibu, dan seandainya tetap mengalami kendala, Dindikpora Kabupaten Temanggung menyediakan helpdesk yang dimulai hari ini sampai dengan berakhirnya pelaksanaan PPDB tingkat SMP,” jelasnya.
Andrie menambahkan, untuk PPDB online Kabupaten Temanggung di tahun ini sudah terintegrasi secara sistem dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga nanti apabila calon peserta didik sudah dinyatakan diterima di sistem melalui mekanisme PPDB, diharapkan untuk segera melakukan proses daftar ulang sesuai tanggal yang sudah ditetapkan.
Ia mengimbau kepada orang tua dan calon peserta didik untuk mencermati saat melakukan pemilihan sekolah yang akan dituju, karena setelah calon peserta didik diterima di satuan pendidikan, baik jalur prestasi ataupun zonasi, nantinya wajib untuk melakukan daftar ulang dan secara sistem tidak dapat melakukan pendaftaran ke sekolah lain apabila sudah dinyatakan diterima di satuan pendidikan lewat mekanisme PPDB.
“Sehingga kami imbau, kami informasikan agar berhati-hati, mencermati proses pemilihan sekolah yang akan dituju, menyesuaikan dengan nilai, prestasi, jarak dan zonasi serta keinginan dari anak didik tersebut atau putra putri bapak, ibu sekalian, karena begitu sudah diterima, sekali lagi kami nyatakan wajib untuk melakukan daftar ulang di satuan pendidikan yang menerima dan tidak dapat melakukan pendaftaran ke sekolah lain, karena sudah tercatat secara sistem bahwa anak tersebut diterima di SMP tersebut,” tandasnya. (MC TMG/Sv;Ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook