Polisi Temanggung Amankan Tersangka Pengguna Narkoba
Ket [Foto]: Polisi Temanggung Amankan Tersangka Pengguna Narkoba

Polisi Temanggung Amankan Tersangka Pengguna Narkoba

"

Temanggung, Media Center – Dua tersangka pengguna narkoba berhasil diamankan oleh polisi Polres Temanggung, setelah melakukan transaksi jual beli narkoba. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kassubag Humas Polres Temanggung AKP Heni Widiyanti dalam keterangan pers hari Selasa (17/10) bertempat di Mapolres Temanggung.

Jum’at (6/10), polisi melakukan penyelidikan dan pengamatan di jalan raya Taman Kali Progo Kecamatan Kranggan Temanggung. Hal ini dilakukan karena pada hari yang sama petugas kepolisian Polres Temanggung mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di lokasi tersebut.  Dalam penggerebekan polisi berhasil mengamankan Andi (34) dan Rekli (39) yang merupakan warga Gondolayu, Cokrodiningrat, Jetis Yogyakarta yang telah didapati sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Vario 125 bernomer polisi AB 6821 IF.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di seluruh badan juga pakaian yang dikenakan tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah jaket sweater berwarna krem, 1 unit handphone Huawei warna hitam putih, 1 unit handphone Asus warna hitam, 1 handphone Nokia warna biru dan 1 unit sepeda motor Honda Vario 125. Untuk selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Temanggung guna penyelidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini tersangka Andi dikenakan pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 (1), tambahan subsider pasal 127 (1) huruf a undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika serta ancaman hukuman  pidana penjara paling singkat selama 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp.8.000.000.000,-.

Sedangkan tersangka Rekli dikenakan pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 (1), tambahan subsider pasal 127 (1) huruf a undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika serta dalam primer pasal 62, subsider pasal 60 ayat (3) undang – undang nomor nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat selama 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp.8.000.000.000,-.  Dan penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,- . . ( MC TMG / Penulis : Ria / Foto : Coeplist/ Editor : Ekape). 

"
Polisi Temanggung Amankan Tersangka Pengguna Narkoba
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook