Permudah Perbaikan Akta Kelahiran, PN Temanggung Luncurkan SiKeling
Ket [Foto]: Ketua PN Temanggung, Dyan Martha Budi Nugraheni.

Permudah Perbaikan Akta Kelahiran, PN Temanggung Luncurkan SiKeling

Temanggung, Media Center – Sebagai upaya memberikan kemudahan akses pelayanan perbaikan akta kelahiran bagi seluruh masyarakat, Pengadilan Negeri (PN) Temanggung mengintensifkan program unggulan, bernama SiKeling atau Sidang Keliling.

Ketua PN Temanggung, Dyan Martha Budi Nugraheni, Jumat (20/5/2022) mengatakan, program SiKeling diluncurkan untuk memfasilitasi masyarakat yang berkepentingan untuk memperbaiki akta lahir mereka akibat adanya kesalahan dalam pengetikan huruf mulai nama, umur, tempat/tanggal lahir, hingga nama orang tua.

“Ini merupakan program jemput PN Temanggung dalam hal akses layanan permohonan perbaikan kesalahan penulisan huruf di akte lahir. Jadi dengan memanfaatkan SiKeling, tidak perlu lagi datang ke PN secara langsung, kami yang akan datang,” jelasnya.

Pihak PN sejauh ini memang tengah memprioritaskan masyarakat yang berdomisili di sejumlah wilayah kecamatan yang dianggap memiliki jangkauan akses cukup jauh dari pusat layanan pengadilan.
Oleh karena itu, dengan SiKeling, warga yang hendak mengajukan permohonan perbaikan akta lahir dapat menghemat dari segi waktu, biaya, dan jarak, sekaligus menghilangkan hambatan bagi mereka yang terkendala masalah fasilitas transportasi, karena proses persidangan akan digelar di wilayah kecamatan masing-masing.

“Sejak tahun 2021, kami sudah bekerjasama dengan 5 kecamatan yang menurut kami jauh dari keberadaan PN. Yakni Bejen, Wonoboyo, Parakan, Pringsurat, dan Kandangan. Harapan kami, seluruh kecamatan yang membutuhkan layanan kemudahan ini bisa langsung berkomunikasi dengan kami untuk penjajakan kerjasama,” imbuhnya.

Dijelaskan, untuk dapat memperoleh layanan sidang langsung bernama SiKeling ini, terdapat sejumlah mekanisme khusus yang sangat mudah. Pemohon dapat mendaftarkan diri lewat pihak kecamatan berikut persyaratan bukti dan pengajuan permohonan.

Petugas kecamatan lantas melanjutkannya kepada petugas PTSP secara on call. Maka, pihak PN akan melakukan proses verifikasi hingga penentuan jadwal sidang di tempat.

“Prosesnya mudah, satu hari selesai. Masyarakat yang mengajukan permohonan langsung dapat salinan penetapan apabila dikabulkan oleh hakim,” ujarnya.

Tidak hanya SiKeling, sejatinya dalam memberikan layanan  fasilitas perbaikan akta kelahiran ini, pihak PN juga menyiapkan dua program lain yang terintegrasi guna semakin memudahkan pemohon.

Yakni Berkibar atau “Bersama kita bisa melayani masyarakat” dan Primadona atau “Prioritas pengiriman produk layanan pengadilan”.

Untuk Berkibar, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, sehingga perbaikan dapat melalui satu pintu saja, yakni PN.

“Jadi tidak perlu bolak-balik. Cukup mengurus melalui PN, maka proses perbaikan akta lahir dapat langsung diselesaikan. Dindukcapil akan memberikan catatan pinggir akta sesuai permohonan perbaikan dan masyarakat otomatis akan memperoleh dokumen identitas baru mulai KTP, KK, dan akta lahir itu sendiri,” urainya.

Kedua layanan itu akan disempurnakan oleh program lain yang telah terintegrasi bernama Primadona yang bekerjasama dengan PT Pos sebagai pihak penyedia layanan antar seluruh dokumen tersebut agar sampai ke rumah masing-masing pemohon.

“Dokumen dari Dindukcapil diantar ke PN, lalu PN mengantarkannya langsung ke alamat rumah pemohon melalui jasa kurir PT Pos. Sehingga masyarakat tinggal menunggu saja, tak perlu repot-repot lagi datang langsung ke PN untuk mengambil dokumen,” terangnya.

Dyan menyebut, perbaikan atas kesalahan pencetakan tulisan huruf pada dokumen akta lahir dianggap sangat penting mengingat beragam kebutuhan masyarakat sangat memerlukan kesesuaian atau kesamaan data induk sebagai persyaratan tertentu. Seperti pendaftaran pekerjaan, sekolah, hingga pengurusan hak waris.

“Tapi menurut kami masih banyak masyarakat yang belum menggunakan akses layanan ini. Padahal penting sekali lho. Biasanya mereka nunggu sampai benar-benar dianggap perlu alias kepepet. Bisa karena masalah minimnya sumber informasi, atau ada juga yang takut ketika mendengar nama pengadilan. Padahal kami tengah menggencarkan maksimalisasi pelayanan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat secara ramah. Tahun lalu, tercatat baru terdapat 40 hingga 50 pengajuan permohonan secara konvensional alias datang langsung ke PN. Maka, kami harap layanan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal,” pungkasnya. (MC.TMG/fr;ekp)

Ketua PN Temanggung, Dyan Martha Budi Nugraheni.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook