Ket [Foto]: Kegiatan Sosialisasi Kemudahan Berusaha
Pelaku Usaha Sektor Kesehatan Ikuti Sosialisasi Kemudahan Berusaha
Temanggung, MediaCenter - Bertempat di Ballroom Hotel Aliyana Temanggung, Rabu (25/5/2022), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Temanggung melaksanakan Sosialisasi Kemudahan Berusaha bagi pelaku usaha di Kabupaten Temanggung.
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh 30 peserta dari pelaku usaha di sektor kesehatan.
Wakil Bupati Temanggung, Heri Ibnu Wibowo dalam sambutan pembukaan kegiatan sosialisasi menyampaikan, bahwa pemerintah wajib hadir dalam setiap usaha masyarakat, karena Indonesia bukan negara bebas, pemerintah hadir untuk membuat peraturan dalam rangka melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat, jangan sampai saling bersinggungan.
Selanjutnya, terkait dengan perijinan kepada pelaku usaha, DPMPTSP menyelenggarakan pelayanan perijinan berusaha dengan mudah, cepat, dan pasti melalui OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).
“Manfaatkan pemerintah daerah untuk memberikan pendampingan dan pembinaan, agar usaha-usaha panjenengan bisa berjalan dengan lancar,” kata Wabup.
“Setiap pelaku usaha wajib melaporkan kegiatan usahanya, terkait dengan kondisi perusahaan, kendala, dan masalah yang sedang dihadapai melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan kemudian pemerintah pusat akan merekap nilai investasi di masing-masing daerah melalui pelaporan LKPM dari pelaku usaha,” jelasnya.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Temanggung Manda Kartiko melaporkan, bahwa kegiatan sosialisasi kemudahan berusaha ini merupakan kegiatan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik yang diberikan kepada DPMPTSP. Kegiatan ini secara keseluruhan ada 10 kelas, dengan peserta yang berbeda sektor usahanya. Pada kesempatan ini, untuk pelaku usaha di sektor kesehatan, baik klinik kesehatan maupun apotek di Temanggung.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan harapan, bahwa peserta yang hadir merupakan perwakilan dari pelaku usaha di sektor kesehatan dan peserta yang berkesempatan hadir di sini bertugas untuk ikut menyebarluaskan informasi yang didapat kepada pelaku usaha yang belum mendapatkan kesempatan mengikuti sosialisasi.
Adapun tujuan diadakan sosialisasi ini untuk memberikan penjelasan, pembekalan dan sosialisasi kepada pelaku usaha di sekor kesehatan terkait dengan regulasi yang berubah, seperti izin operasional, perijinan lingkungan, serta perubahan kebijakan pada pemenuhan persyaratan perijinan apotek dan klinik kesehatan.(MC.TMG/Pde;Ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook