Kapolres: Tingkatkan Kewaspadaan Peredaran Pil (Koplo) dan Sabu
Ket [Foto]:

Kapolres: Tingkatkan Kewaspadaan Peredaran Pil (Koplo) dan Sabu

Temanggung, Media Center - Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan pada penyalahgunaan dan peredaran obat-obat farmasi, terutama pil daftar G atau pil koplo. 

"Penyalahgunaan dan peredaran obat-obat daftar G kini semakin nyata, karena obat-obat ini mudah didapat, maka perlu peningkatan kewaspadaan," kata AKBP Agus Puryadi, Rabu (1/6/2022) di Temanggung.

Kapolres mengatakan, dalam beberapa kasus peredaran narkoba, khususnya pil daftar G didapat dengan mudah melalui penjualan online. Pedagang mempromosikan secara terbuka melalui lapak online. Barang lantas dikirim melalui jasa pengiriman paket. 

Langkah yang bisa dilakukan, diantaranya mengawasi lingkungan atau orang-orang terdekat dari konsumsi obat berbahaya itu. Jika kedapatan membawa, menyimpan atau mengkonsumsinya tanpa resep dokter untuk menegur dan mengingatkan, karena berbahaya untuk kesehatan. 

"Masyaraat bisa melaporkan pada kepolisian atau BNNK untuk diambil tindakan," tegasnya.   

Kapolres mengatakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mengamankan dua pengedar pil daftar G, Jok (31) dan Trian (24) serta seorang pengguna sabu-sabu, Roi (29) yang ketiganya warga Temanggung.

Kasat Resnarkoba AKP Bambang Sulistyo mengatakan, Trian ditangkap di rumahnya, Dusun Kemiri, Desa Salamsari, Kecamatan Kedu dan Jok ditangkap di sebuah rumah kos yang terletak di Dusun Ngesrep, Desa Nguwet, Kecamatan Kranggan. 

"Dua tersangka sempat berkelit, namun setelah ditemukan barang bukti dia pasrah," kata AKP Bambang Sulistyo, Rabu (1/6/2022).

Pangsa pasar keduanya, dikemukakan selain anak sekolah, karyawan perusahaan, pengangguran dan juga remaja. 

Dikatakan, barang bukti yang diamankan dari Trian diantaranya 380 pil Yarindo, 64 bungkus plastik klip berisi pil warna putih pil Yarindo masing-masing berisi 10 butir. Sedangkan dari Jok diamankan 98 butir pil Yarindo dan uang Rp 5 ribu.

"Jok berhasil menjual pil dengan total Rp 30.000. Uang itu untuk makan Rp 25 ribu dan masih tersisa Rp 5000," katanya.  

Ia mengatakan, tersangka Roi ditangkap di rumahnya di Dusun Sidotopo, Desa Tempuran, Kecamatan Kaloran. Dari jaket pria yang bekerja sebagai sopir itu, petugas menemukan sabu-sabu seberat 0,29 gram yang merupakan sisa pemakaian. 

Sebelumnya, barang terlarang itu dibeli melalui temannya sejumlah Rp 500 ribu, dan rencana akan dipergunakan bersama-sama dengan sejumlah rekan kerjanya.

Roi dijerat Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.

Sementara Jok dan Trian dijerat pasal Pasal 196 yo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Subsider Pasal 197 yo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (MC.TMG/Aiz;Ekp)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook