Ket [Foto]: DPRD Temanggung Gelar Rapat Paripurna ke- IV dan V
DPRD Temanggung Gelar Rapat Paripurna ke- IV dan V
Temanggung, MediaCenter - DPRD Kabupaten Temanggung kembali menggelar rapat paripurna bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Temanggung, Senin (13/6/2022).
Hadir dalam rapat tersebut, Bupati Temanggung HM Al Khadziq, jajaran Forkompimda, Sekretaris Daerah Hary Agung Prabowo, Sekretaris DPRD, anggota DPRD Kabupaten Temanggung, dan para undangan.
Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan dua rapat paripurna, yaitu rapat paripurna ke-IV dan V masa persidangan ke-3. Rapat Paripurna ke-IV masa persidangan ke-3 membahas hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Temanggung yang terdiri dari Raperda tentang Cagar Budaya, Raperda tentang Pelayanan Ketenagakerjaan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Sementara, Rapat Paripurna ke-V Masa Persidangan ke-3 membahas perihal Permohonan Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Hasil Pembahasan Gabungan Komisi A dan Komisi C.
Bupati dalam Rapat Paripurna ke-IV menyampaikan pendapat akhir terkait tiga Raperda.
“Satu, Raperda tentang Kelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, bahwa dengan adanya Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan pelestarian dan pengelolaan cagar budaya sesuai dengan kewenanganya. Dua, Raperda tentang Pelayanan Ketenagakerjaan, bahwa melalui Raperda ini pelayanan di bidang ketenagakerjaan dapat ditingkatkan, baik di sektor pelatihan kerja dan produktifitas tenaga kerja. Tiga, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Bahwa perizinan yang sekarang sudah berbasis sistem OSS diharapkan mampu memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan murah bagi masyarakat," ungkapnya.
Dalam Rapat Paripurna ke-V, Bupati juga menyampaikan pendapat akhir.
“Hibah tanah yang diberikan kepada Kementerian Agama RI selama ini telah dimanfaatkan untuk Kantor Urusan Agama di Kecamatan Tlogomulyo, Bejen, Kledung, Bansari, dan Tretep, merupakan salah satu wujud dukungan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Temanggung dalam rangka mewujudkan revitalisasi Kantor Urusan Agama menuju pelayanan publik yang membahagiakan. Adapun hibah tanah yang diberikan kepada Kepolisian Resort Temanggung, yaitu tanah untuk Polsek Tembarak dan Tretep juga merupakan dukungan dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Temanggung kepada Polres Temanggung dalam rangka peningkatan pelayanan dan ketertiban masyarakat. Sedangkan tanah yang ada di lingkungan Kelurahan Madureso adalah dalam rangka mendukung keamanan di lingkungan Polres Temanggung,” jelasnya.
Bupati berharap, BPKPAD, Kementerian Agama, dan Polres Temanggung segera menindaklanjuti secara teknis dan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (MC.TMG/adi;anin)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook