Ket [Foto]: DPRD Temanggung Gelar Rapat Paripurna Pembahasan Laporan Keuangan Pemkab Tahun 2021
DPRD Temanggung Gelar Rapat Paripurna Pembahasan Laporan Keuangan Pemkab Tahun 2021
Temanggung, Media Center - Bupati Temanggung, HM Al Khadziq menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Temanggung Rapat ke-6 Masa Persidangan III Tahun 2021-2022, dengan agenda acara pembahasan Surat Bupati Nomor P/408/900/23/VI/2022 tanggal 13 Juni 2022 perihal Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Bupati menyampaikan, laporan keuangan yang merupakan lampiran utama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2021 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Tengah.
BPK-RI Perwakilan Jawa Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap keuangan pemerintah daerah dalam dua tahap.
“BPK-RI Perwakilan Jawa Tengah telah mengaudit keuangan Pemkab Temanggung dalam dua tahap. Pertama melalui pemeriksaan intern yang dilaksanakan pada tanggal 2-21 Februari 2022 dan dilanjutkan pemeriksaan terinci yang dilaksanakan pada tanggal 31 Maret 2022 - 28 April 2022. Hasil pemeriksaan BPK tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan telah diterima oleh Pemkab Temanggung pada tanggal 27 Mei 2022,” kata Bupati.
Adapun hasil pemeriksaan BPK tersebut, terdiri dari Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Temanggung Tahun 2021 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.
“Laporan keuangan yang diperoleh Pemkab Temanggung Tahun 2021opini yang dinyatakan oleh BPK-RI adalah “Wajar Tanpa Pengecualian”, opini tersebut merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian internal,” jelas Bupati.
Sedangkan untuk Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan terdapat beberapa hal yang menjadi tanggung jawab Pemkab Temanggung untuk segera diselesaikan.
Bupati menyampaikan, terdapat beberapa catatan dari BPK-RI yang harus selesaikan, diantaranya Penyempurnaan Kebijakan Akuntansi Pemda, maupun Kebijakan Akuntansi BLUD, Pengendalian Pelaksanaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kesesuaian Standar Kegiatan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Kemudian Pengelolaan Kas Daerah, terutama penertiban rekening yang digunakan oleh Perangkat Daerah, penatausahaan persediaan di Perangkat Daerah dan penanganan persediaan kadaluarsa, efektifitas penyertaan modal BUMD dan terakhir pengelolaan aset tetap. (MC.TMG/Tfa;Ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook