Pemkab Berupaya Tingkatkan Vaksinasi Booster
Ket [Foto]: Percepatan capaian vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster terus diupayakan Pemkab Temanggung. Apalagi kini booster sebagai salah satu persyaratan dalam berbagai keperluan, seperti masuk ruang publik dan perjalanan dalam negeri. 

Pemkab Berupaya Tingkatkan Vaksinasi Booster

Temanggung, MediaCenter - Percepatan capaian vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster terus diupayakan Pemkab Temanggung. Apalagi kini booster sebagai salah satu persyaratan dalam berbagai keperluan, seperti masuk ruang publik dan perjalanan dalam negeri. 

Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wibowo mengatakan, Pemkab Temanggung melalui Dinas Kesehatan menggencarkan vaksinasi, terutama vaksinasi penguat atau booster pada masyarakat. 

"Vaksinasi booster dilakukan petugas dengan jemput bola. Petugas mendatangi kegiatan masyarakat untuk memberikan vaksinasi," kata Wabup, Senin (18/7/2022).   

Dalam vaksinasi tersebut, Pemkab Temanggung bekerja sama dengan sejumlah pihak, diantaranya Polres Temanggung dan Kodim 0706 Temanggung.

Ia mengajak kepada warga untuk mengikuti vaksinasi Covid-19, apalagi saat ini menjadi syarat masuk ke ruang publik dan perjalanan dalam negeri.

"Vaksinasi untuk kebaikan bersama, sehingga terjauh dari paparan Covid-19 dan pandemi segera berakhir," tandasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung dr Intan Pandanwangi mengatakan capaian vaksinasi terus meningkat. 

Dikemukakan utuk dosis 1 total 93,50 %, dosis 2 sebanyak 84,79 % dan dosis 3 sejumlah 21,10 %.

Sedangkan untuk lansia mereka yang telah menjalani vaksinasi dosis 1 sebanyak 75,54 %, dosis 2 sejumlah 63,61% dan dosis 3 atau penguat sebanyak 22,32 %.
 
"Kami terus meningkatkan capaian vaksinasi Covid-19," katanya.

Dikatakan telah ada SE Satgas nomor 21 Tahun 2022 terkait Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri, yang pada intinya adalah kewajiban vaksinasi booster.

Ia menerangkan untuk yang sudah vaksin booster bebas test PCR. Sedang yang sudah vaksin dosis dua untuk menjalani PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam.

Dikatakan untuk yang sudah vaksin dosis 1, maka diperlukan PCR 3x24 jam sedangkan bagi masyarakat yang belum bisa divaksin akibat komorbid diperlukan surat PCR 3X24 jam.

Ia mengemukakan anak usia 6 - 17 tahun wajib menunjukan vaksin 2 kali untuk bebas test, sementara anak usia di bawah 6 tahun tidak termasuk ketentuan vaksinasi dan tidak wajib test Covid-19, namun wajib dilakukan pendampingan.

"Wajib menunjukkan PCR ini berlaku mulai tanggal 17 Juli 2022," jelasnya. 

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Temanggung Badrun Mustofa menyampaikan dukungan pada Pemkab Temanggung dalam percepatan booster, sehingga herdimmunity semakin mantap.

"Kami dari Komisi D tentu mendukung Pemkab Temanggung dalam vaksinasi Covid-19, kami juga dalam berbagai kesempatan turut sosialisasi perlunya vaksinasi Covid-19," katanya. (MC.TMG/aiz;ekp;ysf)

Percepatan capaian vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster terus diupayakan Pemkab Temanggung. Apalagi kini booster sebagai salah satu persyaratan dalam berbagai keperluan, seperti masuk ruang publik dan perjalanan dalam negeri. 
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook