Dinkominfo Adakan Sosialisasi Ketentuan Cukai dan KIP kepada Perangkat Daerah
Ket [Foto]: Dinkominfo Adakan Sosialisasi Ketentuan Cukai dan KIP kepada Perangkat Daerah

Dinkominfo Adakan Sosialisasi Ketentuan Cukai dan KIP kepada Perangkat Daerah

Temanggung, MediaCenter - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) diwakili Sekretaris Dinkominfo, Dyah Sulistyowati membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Ketentuan Cukai dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) lingkup Perangkat Daerah, di Aula Kampung Sawah, Temanggung, Rabu (20/7/2022).


Ada tiga pemateri, yaitu Muhammad Adi Salam dari Kantor Bea Cukai Magelang, Ermi Sri Ardhyanti Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Mashuri, Pranata Humas Ahli Muda Dinas Kominfo Jawa Tengah, dengan peserta pengelola PPID dari 25 OPD dan 20 kecamatan se-Kabupaten Temanggung.

Dyah Sulistyowati menyampaikan harapannya, informasi yang didapatkan dalam kegiatan ini, dapat disosialisasikan kepada staf di masing-masing OPD, kepada perangkat desa dan kelurahan, serta masyarakat.

"Panjenengan semua bisa kerja sama dengan kami di Kominfo, misal melalui sosialisasi dan media center untuk bisa disebarluaskan, kami juga bisa mengundang dari Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), ke depannya, kami juga akan syuting sudut pandang ke kecamatan, sehingga kecamatan itu lebih dikenal dan diinformasikan kepada masyarakat," katanya.

Eko Kus Prasetyo, Pranata Humas Ahli Muda Dinkominfo Temanggung selaku moderator  menyampaikan disela-sela paparan materi dan diskusi, bahwa terkait Pengadaan Barang Jasa (PBJ) sesuai Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), semua informasi harus dibuka, termasuk proses lelangnya, di Kabupaten Temanggung secara kelembagaan dan instrumen data informasi, 266 desa SK Kelembagaan PPID sudah lengkap, ada web desa dengan berbagai fitur informasi.

"Dari tahun 2014 sudah ada web desa yang difasilitasi oleh Dinkominfo, tetapi sekarang instrumen informasinya, menu dan fiturnya sangat ketinggalan zaman, dan kami sedang mempersiapkan dan memperbaharui fitur dan menu terbaru yang akan kami louncing awal bulan Agustus 2022 ini, untuk teman-teman di Pemkab kami siapkan fitur permohonan online yang bisa di monitor, progres tidak lanjutnya bisa dimonitor," ungkapnya.

Muhammad Adi Salam dari Bea Cukai Magelang menjelaskan bahwa untuk ketentuan terkait pungutan cukai didasarkan pada Undang-undang Nomor 9 Tahun 2007, selain itu tidak dikenakan cukai. 

"Bea Cukai akan memungut sesuai Undang-undang no.9 Tahun 2007 yaitu etil alkohol, hasil tembakau, dan minuman mengandung etil alkohol, jadi kalau bukan hasil tembakau ya tidak kena cukai, maka lebih baik bila ada pengusaha berproduksi hasil tembakau alangkah baiknya melaporkan kepada kami, sehingga kami bisa melakukan penelitian dan pendalaman," pungkasnya. (MC.TMG/sty;chy;ekp;ysf)

Dinkominfo Adakan Sosialisasi Ketentuan Cukai dan KIP kepada Perangkat Daerah
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook