Masyarakat Diminta Waspada Peredaran Upal
Ket [Foto]: Masyarakat Diminta Waspada Peredaran Upal

Masyarakat Diminta Waspada Peredaran Upal

Temanggung, Media Center - Kepala Kepolisian Resort Temanggung, AKBP Agus Puryadi mengatakan pada warga Temanggung apabila mendapatkan uang palsu (upal) untuk segera melaporkan pada kepolisian. Sebab pengedar bisa jadi sebagai jaringan pengedar upal yang tengah ditangani.

"Warga yang mendapat upal segera lapor. Kepolisian akan mendalami dan menangkap pengedarnya. Kami sedang menangani peredaran upal di Temanggung," kata AKBP Agus Puryadi, Kamis (28/7/2022).

Kapolres mengatakan, ada empat tersangka upal yang ditangani Polres Temanggung. Mereka yakni IS dan AP warga Kediri selaku pembuat dan pengedar. Dua lainnya adalah Fin (25) dan Dit (32) warga Magelang sebagai pengedar.

Berdasar keterangan Fin dan Dit, upal diedarkan juga di Temanggung dengan sasaran penjualan BBM eceran, warung dan toko kelontong, serta penjualan online dengan pembayaran di tempat.  

Ketua DPRD Yunianto mengatakan pada warga untuk selalu waspada dalam bertransaksi, sebab bisa jadi uang yang dipergunakan adalah upal. 

"Kewaspadaan pada upal diperlukan, jika ragu untuk dikembalikan pada yang membayar," katanya sembari menyampaikan apresiasi atas pengungkapan kasus upal di temanggung.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Temanggung, Entargo Yutri Wardhono mengatakan melalui UPT pasar, pihaknya selalu mengingatkan pada pedagang akan penggunaan upal. 

"Pedagang tidak diperbolehkan mengedarkan upal, selain itu jika ada warga yang bertransaksi dengan upal untuk melapor ke petugas keamanan. Atau mengembalikan ke orang tersebut," katanya. 

Polres Temanggung menangkap suami-istri, IS dan AP warga Kediri Jatim, karena memproduksi upal dan mengedarkannya. Dari keduanya, diamankan barang bukti antara lain upal, uang asli, perangkat produksi beserta bahan upal.

Kapolres mengatakan, AP dan IS menjalankan bisnis rumah tangga industri upal dalam sembilan bulan terakhir. Pemesanan upal melalui online atau media sosial dan telah dikirim ke sejumlah daerah di Jawa termasuk luar Jawa.

"Upal ditawarkan melalui media sosial dan diproduksi berdasar permintaan dari pemesan, satu bulan rata-rata Rp 30 juta," jelas Kapolres. 

Ia mengatakan, tersangka AP yang lulusan SMP mendapat desain master upal dari internet yang kemudian diolah dan dicetak. Gambar tanda air dan pita telah ada, namun nomor serinya ganda.

AP memproduksi upal di sebuah ruangan khusus. Untuk menyelesaikan pembuatan upal Rp 15 juta membutuhkan waktu sekitar 3 hari. Yakni mulai dari editing desain, pencetakan, penggabungan desain muka dan belakang, pemotongan dan pengiriman upal pada pemesan.

"Pengiriman melalui jasa paket, dan dilabeli barang mudah pecah, agar pihak paket hati-hati," imbuhnya. 

Dikatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan sepasang kekasih Fin (25) dan Dit (32) warga Magelang. Keduanya mengedarkan upal dengan membeli barang-barang di warung dan membeli HP di Temanggung.

"Kami mengembangkan kasus peredaran upal dan mengarah pada IS dan AP," kata Kapolres.

Dari para tersangka, petugas mengamankan uang asli dan palsu. Untuk upal diamankan Rp 50 ribu sebanyak 1104 lembar dan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 316 lembar.

Dikemukakan, keempat tersangka pelaku dijerat primer 36 ayat (3) Ja pasal 28 ayal (3) subsider pasal 36 ayat (1) Jo pasa 26 ayat (1) UU RI No.7 tahun 2011.

"Mereka terancam dibui 15 tahun penjara dan denda Rp 50 juta," ungkapnya.

Tersangka AP mengatakan tertarik membuat upal, karena bisa lekas kaya dan belajar secara otodidak. Pemasaran dengan memanfaatkan aplikasi telegram dan facebook. 

"Terkait pemasaran saya meniru pelaku lain di internet, yakni promosi di facebook dan telegram. Begitu uang masuk baru saya membuat dan mengirim upal," katanya. 

Ia mengatakan, hasil upal dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Termasuk mampu membeli sepeda motor, kendati sebagian uang diperoleh dari panen bawang merah. 

Tersangka IS mengatakan, membantu suaminya untuk kelancaran memproduksi upal. Diantaranya mengemas dan mengirim paket upal ke sejumlah daerah.

"Saya tahu upal dilarang, tetapi terhimpit kebutuhan hidup," ungkapnya. (MC.TMG/aiz;ekp;ysf)

Masyarakat Diminta Waspada Peredaran Upal
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook