Ket [Foto]: Tingkat efektifitas penertiban knalpot brong yang dilakukan Satlantas Polres Temanggung, Jawa Tengah selama hampir dua bulan ini membuat masyarakat sadar terkait dampak dari pengunaan knalpot brong.
Satlantas Polres Temanggung Gencarkan Penertiban Knalpot Brong
Temanggung, Media Center - Tingkat efektifitas penertiban knalpot brong yang dilakukan Satlantas Polres Temanggung, Jawa Tengah selama hampir dua bulan ini membuat masyarakat sadar terkait dampak dari pengunaan knalpot brong. Terbukti saat ini, penggunaan knalpot brong sudah banyak mengalami penurunan.
"Sesuai pasal 285 ayat 1 junto 103 ayat 3, terkait barang siapa yang mengendarai kendaraan bermotor yang tidak standar atau tidak layak jalan yang meliputi penggunaan spion, lampu dan termasuk knalpot tidak standar akan ditindak," kata KBO Satlantas Polres Temanggung, Ipda Gede Sutomo, Jumat (29/7/2022).
Ia menyebutkan, selama operasi pihaknya berhasil mengamankan 564 kendaraan berknalpot brong dan memusnahkan 476 knalpot brong.
"Dari hasil operasi yang dimulai 17 Mei hingga 25 Juli 2022, kita sudah menyita 564 sepeda motor dan 476 knalpot brong. Dari jumlah 564 itu yang belum disidangkan sebanyak 40 kendaraan dan 44 kendaraan tidak diambil pemiliknya, karena menghindari pajak kendaraan, kendaraan merupakan hasil kejahatan, kendaraan tidak ada surat-surat kelengkapannya, serta nomor polisi yang dipasang di kendaraan tidak sesuai identitas aslinya," imbuhnya.
Pihaknya akan berkoordinasi kembali untuk melakukan razia knalpot brong di beberapa tempat yang diduga sering untuk berkumpul kendaraan berknalpot brong. Karena razia sendiri digelar atas banyaknya aduan masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan maraknya kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.
"Karena knalpot brong ini mengganggu konsentrasi pengendara lain, karena suara yang bising, bahkan knalpot ini juga mengganggu orang yang punya penyakit jantung. Ditekankan oleh Bapak Kapolres harus habis ditindak di Polres Temanggung," tegasnya.
Polres Temanggung mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk tidak mengganti knalpot standar dengan brong. Karena selain mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitar lokasi, knalpot brong juga melanggar pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya anak-anak muda selalu mematuhi peraturan lalu lintas, dan tidak mengganti knalpot kendaraannya dengan knalpot brong, sehingga dengan kedisiplinan warga dalam berlalu lintas akan tercipta Kamseltibcarlantas yang aman dan kundusif," pungkasnya. (MC.TMG/fr;ekp;ysf)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook