Ket [Foto]: Narapidana di Rutan Temanggung yang mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI ke77, Rabu (17/8/2022).
82 Napi di Rutan Temanggung Peroleh Remisi Kemerdekaan RI
Temanggung, MediaCenter - HUT Kemerdekaan RI membawa berkah bagi 82 narapidana di Rumah Tahanan Kelas IIB Temanggung. Lantaran, mereka mendapatkan remisi umum HUT Kemerdekaan RI ke-77 kali ini.
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Temanggung Taat Eko Suratman mengatakan, sebanyak 82 narapidana di Rutan Kelas IIB Temanggung, yang memperoleh remisi umum HUT ke-77 Kemerdekaan RI sebelumnya telah diajukan dalam usulan pemberian remisi. Jumlah tersebut merupakan narapidana yang telah memenuhi syarat.
"Pada HUT Kemerdekaan RI ini di Rutan Temanggung ada 82 narapidana yang mendapat remisi. Dari jumlah tersebut satu orang di antaranya langsung bebas atas nama Alon Hindarto (47)," katanya Rabu (17/8/2022).
Adapun pemberian remisi tersebut secara simbolis dilakukan Bupati Temanggung HM Al Khadziq usai Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan RI di Alun-Alun Temanggung.
"Jadi kita memang mengusulkan 82 orang narapidana agar mendapatkan remisi. Ternyata memang semuanya memenuhi syarat dan semuanya disetujui," katanya.
Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-12258.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2022. Para narapidana mendapatkan remisi antara satu hingga lima bulan.
"Pemberian remisi kepada narapidana dan anak merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. Sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan," katanya.
Dikatakan, remisi diberikan kepada narapidana dan anak yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat. Khusus bagi penerima remisi langsung bebas, diharapkan dengan remisi ini mereka sadar dan bisa menjalani kehidupan dengan baik dan bisa diterima kembali kepada masyarakat, serta tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Sementara itu, Alan Hindarto (47), ketika ditanya mengaku lega kini bisa kembali menghirup udara bebas. Sebelumnya Alam harus berurusan dengan hukum setelah melakukan pengeroyokan.
"Saya terkesan bisa mendapat remisi tepat pada peringatan HUT kr-77 Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus ini. Saya terkena kasus 170 (pengeroyokan), dan kini saya telah menyesali kesalahan saya dulu. Saya ingin memulai hidup baru," katanya.(MC.TMG/ar;ekp;ysf)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook