Tingkatkan Kepatuhan KIP, PPID Adakan Bimtek ke Desa-Desa
Ket [Foto]: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Temanggung melaksanakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Dashboard PPID Badan Publik Desa yang dilaksanakan secara berkelanjutan, tanggal 24, 25 dan 31 Agustus 2022 dengan peserta 266 desa se-Kabupaten Temanggung di aula kantor kecamatan setempat.

Tingkatkan Kepatuhan KIP, PPID Adakan Bimtek ke Desa-Desa

Temanggung, MediaCenter – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Temanggung melaksanakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Dashboard PPID Badan Publik Desa yang dilaksanakan secara berkelanjutan, tanggal 24, 25 dan 31 Agustus 2022 dengan peserta 266 desa se-Kabupaten Temanggung di aula kantor kecamatan setempat. 

Eko Kus Prasetyo sebagai narasumber menyampaikan pentingnya Keterbukaan Informasi Publik sebagai salah satu cara untuk mewujudkan sebuah sistem pemerintahan yang lebih terbuka, sehingga nantinya akan terjadi kesepemahaman antara Badan Publik serta masyarakat itu sendiri.

"Apa yang dulu ditutupi sekarang paradigmanya berubah menjadi 180 derajat, semua hal harus dibuka dan masyarakat wajib mengetahui, terutama apa yang menjadi program dan kebijakan pemerintah, baik pusat maupun daerah," jelasnya.

Eko Kus juga menjelaskan, sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, desa juga tergolong sebagai Badan Publik, sebab pemerintah desa merupakan lembaga yang sumber pendanaannya berasal dari APBN dan APBD. Sebagai konsekuensinya, pemerintah desa mempunyai kewajiban untuk mengumumkan informasi yang bersifat terbuka untuk umum, sehingga diharapkan kewajiban pemenuhan kebutuhan informasi pada masyarakat dapat terpenuhi dengan prinsip mudah, murah, cepat dan sederhana.

Ditambahkan oleh Sekretaris Dinas Kominfo yang juga PPID Pemkab Temanggung Dyah Sulistyowati, bahwa informasi yang sudah seharusya dibuka wajib diberikan apabila ada permintaan dari masyarakat dalam rangka pengawasan terkait dengan anggaran maupun program.

“Di era sekarang ini, yang serba digitalisasi dan internet, semua informasi yang sudah diaudit, baik dari BPK maupun inspektorat dan sifatnya data umum, wajib diberikan apabila ada permintaan dari masyarakat maupun LSM, maka dari itu, dengan adanya kegiatan ini teman-teman pemerintah desa bisa mampu dan tidak kebingungan ketika didatangi masyarakat maupun LSM yang meminta data,” jelasnya.  

Selain sosialisasi mengenai UU KIP, PPID Pemkab Temanggung juga mengadakan Bimtek pengelolaan Dashboard PPID Desa, yang merupakan website desa yang berisikan informasi tentang desa. Baik profil desa, struktur organisasi, dokumen-dokumen publik hingga kegiatan atau pemberitaan yang diselenggarakan desa. (MC TMG/Cca;Tfa;Cy;Ekp;Ysf)

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Temanggung melaksanakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Dashboard PPID Badan Publik Desa yang dilaksanakan secara berkelanjutan, tanggal 24, 25 dan 31 Agustus 2022 dengan peserta 266 desa se-Kabupaten Temanggung di aula kantor kecamatan setempat.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook