Ket [Foto]: Bupati: Regsosek 2022 Diharapkan Hasilkan Data Yang Akurat
Bupati: Regsosek 2022 Diharapkan Hasilkan Data Yang Akurat
Temanggung, MediaCenter - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Temanggung mengadakan rapat koordinasi dan sosialisasi kegiatan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun 2022, yang diadakan di Graha Bhumi Phala, komplek kantor Bupati Temanggung, Selasa (20/9/2022).
Regsosek 2022 yang dilaksanakan oleh BPS ini merupakan sensus untuk mendata kondisi sosial dan ekonomi setiap rumah tangga di seluruh Republik Indonesia, termasuk di Kabupaten Temanggung.
“Tentu kita berharap, nanti terdapat data yang sangat akurat tentang kondisi sosial ekonomi masyarakat, kemudian data ini nantinya kita harapkan bisa menjadi basis pengambilan keputusan pemerintah tentang program-program, khususnya pengentasan kemiskinan,” kata Bupati Temanggung HM Al Khadziq usai membuka kegiatan tersebut.
Bupati berharap, dengan data yang akurat, tidak ada lagi orang yang sudah mampu, namun masih mendapat Bansos, BLT, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, dan lain sebagainya.
“Harapannya nanti betul-betul sampai kepada masyarakat yang memang membutuhkan, sehingga basis data ini menjadi pintu masuk untuk membuat semuanya menjadi akurat,” imbuhnya.
Menurut Bupati, BPS punya metode tersendiri untuk membuat data yang sangat akurat, berbeda kalau data dibuat Pemerintah Desa atau Pemerintah Kabupaten.
“Karena kalau Pemerintah Desa masih ada kondisi psikologis rasa enak tidak enak dalam memasukkan atau mengeluarkan dari data kemiskinan warganya, tetapi kalau BPS dengan metodologi yang sangat akurat pasti hasilnya akan lebih akurat,” tandasnya.
Kepala BPS Kabupaten Temanggung Haryono mengatakan, pada pelaksanaan Reksosek tahun 2022 BPS Kabupaten Temanggung akan melibatkan 1.372 petugas yang terdiri dari Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka), Petugas Pemeriksaan Lapangan (PML) dan Petugas Pendataan Lapangan yang akan diterjunkan di 289 desa/kelurahan yang tersebar di 20 kecamatan di wilayah Kabupaten Temanggung.
“Pendataan dijadwalkan akan dimulai pada 15 Oktober sampai dengan 14 November 2022 untuk penduduk yang bertempat tinggal tetap, sedangkan untuk penduduk yang tidak bertempat tinggal tetap atau tuna wisma akan dilaksanakan pada malam Regsosek tanggal 29 Oktober malam,” tandasnya. (MC TMG/Sv;Ekp;Ysf)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook