Bupati Temui Pedagang Pasar untuk  Serap Aspirasi
Ket [Foto]: Bupati Temui Pedagang Pasar untuk Serap Aspirasi

Bupati Temui Pedagang Pasar untuk Serap Aspirasi

Temanggung, MediaCenter - Bupati Temanggung HM Al Khadziq menemui ratusan pedagang pasar tradisional dari Ngadirejo dan Candiroto yang menyampaikan aspirasinya, terkait Perbup Nomor 117 Tahun 2021 di depan Kantor Bupati, Senin (3/10/2022).

Selain itu, mereka juga menyampaikan aspirasinya kepada wakil rakyat di depan Gedung DPRD Temanggung. Perbup tersebut berkaitan dengan hak menempati los kios di pasar tradisional. 

Bupati Al Khadziq mengatakan, memang para pedagang merasa keberatan dengan sewa-menyewa los kios ini, karena sebelumnya mereka sudah pernah ditarik, apa yang namanya retribusi penempatan awal atau istilah lain yang terjadi di masa yang lalu. 

"Karena dulu mereka pernah membayar, maka mereka merasa nggak mau dong kalau sekarang suruh bayar lagi. Sementara di sisi lain ada aturan pemerintah yang mengatakan bahwa pemanfaatan barang milik negara itu harus dengan sistem sewa menyewa. Perbup dan Perda untuk melaksanakan itu, tetapi memang kita juga paham  keberatan dari para pedagang, karena dulu pernah ditarik," katanya.

Hal inilah yang kemudian menjadi bom waktu di pasar itu, kata Bupati, karena ada kesimpangsiuran tentang status dulu yang namanya retribusi penempatan awal itu statusnya apa, mereka itu memiliki atau menyewa. Lalu memiliki dan menyewa itu berlaku sementara dalam jangka waktu tertentu, tiga tahun, lima tahun atau selamanya. Hal ini, kata Bupati, yang ada tidak pernah dijelaskan dari dulu, sehingga pedagang merasa keberatan kalau sekarang harus diterapkan sewa menyewa.

"Oleh karena itu, seperti saya sampaikan, Perbup ini cantolannya adalah ke Perda antara lain Perda Nomor 13 Tahun 2019, maka kalau Perdanya dicabut Perbup dicabut. Saya siap mencabut Perbup itu kalau Perdanya dicabut oleh DPRD. Nanti bersama-sama antara pedagang pasar, Pemerintah Kabupaten dan DPRD rembugan bersama-sama. Ini saudara semua, maka lebih baik dibuat tim bersama-sama, kalau memang harus dicabut ya dicabut, Perdanya juga dicabut . Kalau kita mau susun aturan baru, nanti kita rembug bersama-sama," kata Bupati Al Khadziq.

Ketua DPRD Yunianto mengatakan, secara konstitusi dewan adalah wakil dari masyarakat atau rakyat. Untuk itu, hari ini juga pihaknya akan melayangkan surat kepada Bupati Temanggung agar segera mencabut Peraturan Bupati Nomor 117 Tahun 2021. Kedua membentuk tim investigasi untuk menentukan hak guna bangunan, sewa dan lain sebagainya. Meski sebenarnya, kata Yunianto, aturan itu berasal dari Bupati-Bupati sebelumnya.

"Namun jangan sampai salah, semuanya harus patuh dengan regulasi di atasnya, jadi kajian hukum ini sangat perlu. Tim investigasi wajib melakukan kajian hukum. Tim Investigasi unsurnya dari Pemerintah Daerah, DPRD, dari unsur pedagang, supaya nanti tidak ada hal-hal yang tidak mengenakkan. Namun jangan melanggar regulasi, tidak boleh, terapkan asal moral sosial juga," katanya. (MC.TMG/prkm;sv,anin;ekp;ysf)

Bupati Temui Pedagang Pasar untuk Serap Aspirasi
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook