Ket [Foto]: DPM dan Dindukcapil Ikuti Evaluasi Virtual Zona Integritas menuju WBK WBBM
DPM dan Dindukcapil Ikuti Evaluasi Virtual Zona Integritas menuju WBK WBBM
Temanggung, MediaCenter-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN RB) dan Inspektorat Kabupaten Temanggung bersama Dinas Penanaman Modal (DPM) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan evaluasi virtual Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kamis (6/10/2022). Untuk DPM, kegiatan dilaksanakan di Ruang Kepala DPM, Jl Jend.Sudirman 41-42, Kabupaten Temanggung.
Hadir dalam evaluasi virtual, Kepala DPM Manda Kartiko beserta jajarannya, Tim Penilai Internal (TPI) Kabupaten Temanggung, moderator dari KemenPAN RB, Qonita Silmi Pasha dan tim.
Manda Kartiko menyampaikan, penguatan akuntabilitas yang ada di DPM Kabupaten Temanggung setelah dicanangkannya Zona Integritas. Kemudian, adanya keterlibatan langsung terkait perencanaan, maupun rencana kerja dinas sesuai RPJMD Kabupaten Temanggung.
"Penandatanganan pakta integritas yang ditandatangani oleh karyawan DPM, dan penguatan pengawasan, berusaha meningkatkan pelayanan perijinan di DPM bersih dan bebas KKN. Dengan menerapkan pengendalian gratifikasi, SPIP, whistle blowing sistem, penanganan benturan kepentingan, dan zona integritas," katanya.
Penempatan CCTV di ruang pelayanan dan monitoring, serta wawancara terhadap penerima layanan DPM merupakan langkah-langkah pengawasan perijinan.
"Pengajuan pelayanan sesuai nomor urut yang didahulukan, di beberapa kegiatan, kami melakukan rotasi petugas saat verifikasi lapangan. Hal-hal itu untuk meningkatkan pelayanan perijinan. Kami juga sampaikan melalui kampanye-kampanye di media sosial bahwa pelayanan perijinan 'nol rupiah'," jelasnya.
Ummu, selaku perwakilan dari KemenPAN RB memberikan rekomendasi, bahwa salah satu pengendalian gratifikasi adalah dengan membangun sistem. Misalkan, dengan mengurangi sebanyak mungkin pertemuan langsung di ruang tertutup, antara pegawai DPM dengan penerima pelayanan.
"Peningkatan standar pelayanan melalui survei kepuasan kepada masyarakat, yang harus diperhatikan adalah tarif dan waktu. Penyampaian informasi dari petugas kepada masyarakat harus sepenuhnya diterima dan dipahami oleh masyarakat, bahwa setiap masyarakat yang mengurus ijin wajib mengetahui standar pelayanan, baik dari sisi waktu dan sisi biaya," tandasnya. (MC.TMG/sty;tfa;ekp;ysf)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook