Ket [Foto]: Verifikasi Perbaikan, KPU Temanggung Temukan 31 Data Ganda Keanggotaan Parpol
Verifikasi Perbaikan, KPU Temanggung Temukan 31 Data Ganda Keanggotaan Parpol
Temanggung, Media Center - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah selesai melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap 1.563 keanggotaan partai politik di daerah tersebut, Kamis (6/10/2022).
Dari hasil verifikasi itu, sebanyak 31 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), atau dicoret dari data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Karena pada tahapan tersebut tidak lagi dilakukan perbaikan data keanggotaan parpol.
"Kita temukan data ganda eksternal diverifikasi perbaikan ini ada 31 orang yang terdiri dari beberapa parpol, karena ada juga nama yang masuk di parpol yang tidak ada di Temanggung, secara otomatis yang bersangkutan memenuhi syarat di salah satu parpol yang sudah mengusulkan di Sipol," kata Ketua KPU Temanggung, M. Yusuf Hasyim, Kamis (6/10/2022) di Temanggung.
Ia menjelaskan, proses verifikasi administrasi perbaikan keanggotaan parpol tersebut sama dengan verifikasi awal yang dilaksanakan pada tanggal 2 Agustus hingga 14 September 2022. Dari verifikasi yang pertama tersebut KPU menemukan 23 data ganda eksternal.
"Pada verifikasi administrasi pertama itu, KPU memberikan kesempatan kepada parpol untuk melakukan perbaikan keanggotaan partai yang sebelumnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan boleh diganti dengan keanggotaan baru. Bahkan yang bersangkutan juga sudah membuat surat pernyataan bermaterai untuk menentukan pilihan parpolnya," imbuhnya.
Berdasarkan hasil verifikasi perbaikan keanggotaan parpol, lanjut Yusuf, akan dikirim ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah yang datanya telah diunggah dalam Sipol.
"Hasil verifikasi perbaikan keanggotaan parpol ini selanjutnya akan dikirim ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah, karena seluruh datanya telah diunggah ke dalam Sipol," tegasnya.
KPU Temanggung mengimbau kepada masyarakat, terutama PNS, TNI dan Polri agar melakukan pengecekan di info Pemilu terkait pencantutan nama. Bila menemukan pencantutan nama dapat diklarifikasi dan dicoret dari Sipol.
"Kami mengharapkan warga Temanggung, khususnya PNS,TNI dan Polri agar melakukan pengecekan terkait pencantutan nama melalui info Pemilu atau https://infopemilu.kpu.go.id, bila ditemukan pencatutan nama agar dapat segera diklarifikasi ke KPU maupun Sipol untuk kemudian dicoret datanya," pungkasnya. (MC.TMG/fr;ekp;ysf)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook