APMDN Dorong Desa Jadi Subyek Pemulihan Ekonomi Nasional
Ket [Foto]: Dengan menerjunkan 3.123 tenaga pendamping profesional, Asosiasi Pendamping Masyarakat dan Desa Nusantara (APMDN) Provinsi Jawa Tengah terus mendorong desa menjadi subyek pemulihan ekonomi nasional.

APMDN Dorong Desa Jadi Subyek Pemulihan Ekonomi Nasional

Temanggung, Media Center - Dengan menerjunkan 3.123 tenaga pendamping profesional, Asosiasi Pendamping Masyarakat dan Desa Nusantara (APMDN) Provinsi Jawa Tengah terus mendorong desa menjadi subyek pemulihan ekonomi nasional. 

Karena dengan pendamping itu dapat mempercepat ketertinggalan dan kesejahteraan masyarakat desa. Mengingat pembangunan desa merupakan pondasi terhadap pembangunan daerah dan nasional.

"Surat tugas yang dikeluarkan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, tugasnya adalah melakukan proses fasilitasi pendampingan di desa, terutama mengawal bagaimana pemanfaatan dana desa yang sudah ada regulasinya, dan salah satu tugas pendamping desa itu adalah mengawal itu agar sesuai dengan regulasi yang ada," kata Sekretaris APMDN Jawa Tengah, Insan Mahmud, usai pengukuhan APMDN Kabupaten Temanggung (11/10/2022).

Ia mengatakan, nantinya perangkat dan masyarakat desa ikut berpartisipasi dalam semua tahapan pembangunan desa, mulai dari perencanaan, implementasi dan evaluasi pembangunan melalui pemberdayaan yang mengembangkan potensi, serta sumber daya masyarakat desa. 

"Tujuan Pendampingan Desa diantaranya meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan dan pembangunan desa, meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa yang partisipatif," tegasnya. 

Lebih lanjut, Insan menegaskan, banyak Kepala Desa yang terjerat hukum akibat penyalahgunaan dana desa. Selain itu, banyak juga desa yang masih normatif atau monoton dalam pembangunan desanya dan belum terlihat geliat ekonominya. 

"Ini adalah potret dan tanggung jawab bersama, dalam hal ini ada pihak eksekutif, legislatif dan yudikatif, serta pemerintahan desa yang di dalamnya ada pendampingan desa yang merupakan tugas kita bersama," ungkapnya.

Kepala Desa Tegalroso, Gayatri Palupi mengatakan, Pendamping Desa adalah orang yang paling terdekat dengan Pemerintah Desa. Sehingga semangat dengan diterbitkannya undang-undang tentang desa dalam rangka pendampingan itu menghendaki mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pengawasan itu berada di pundak pendamping desa.

"Pendamping desa yang ada di Kabupaten Temanggung, khususnya di Desa Tegalroso itu sangat membantu sekali, terutama selama ini untuk pembuatan SPJ, kita bisa bertanya dengan mereka dan selalu ada solusi, sebelum diserahkan Dinpermades dan kecamatan," katanya.
 
Asosiasi Pendamping Masyarakat dan Desa Nusantara Merupakan bentukan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Tujuannya untuk  meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan, serta pembangunan desa. (MC.TMG/fr;ekp;ysf)

Dengan menerjunkan 3.123 tenaga pendamping profesional, Asosiasi Pendamping Masyarakat dan Desa Nusantara (APMDN) Provinsi Jawa Tengah terus mendorong desa menjadi subyek pemulihan ekonomi nasional.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook