DPRD Temanggung Perdalam Referensi dalam Pembahasan Raperda KIP
Ket [Foto]: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bojonegoro untuk memperdalam informasi dan menambah referensi dalam pembahasan Raperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang sedang dibahas.

DPRD Temanggung Perdalam Referensi dalam Pembahasan Raperda KIP

Temanggung, MediaCenter - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bojonegoro untuk memperdalam informasi dan menambah referensi dalam pembahasan Raperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang sedang dibahas. 

Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Temanggung Rachmat Fauzi mengatakan, Perda yang dihasilkan harus berkualitas, sehingga DPRD terus memperdalam informasi dan menambah referensi terkait KIP. 

"Kami perdalam materi KIP untuk Raperda, diantaranya dengan kunjungan kerja ke Kabupaten Bojonegoro," kata Rachmat Fauzi, dihubungi saat kunjungan kerja, Senin (17/10/2022). 

Ia mengatakan, Kabupaten Bojonegoro sudah memiliki Perda terkait KIP sejak tahun 2017 sebagai implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penerapan Perda KIP di Bojonegoro sudah cukup efektif diterapkan. 

Terbukti, Bojonegoro beberapa kali mendapat penghargaan sebagai kabupaten/kota dengan Badan Publik yang Informatif tingkat Provinsi Jawa Timur.

Rachmat Fauzi menambahkan, penerapan KIP pada badan publik, terutama di instansi pemerintahan menjadi hal yang sangat penting untuk mewujudkan good government dalam mendorong tata kelola pemerintah yang baik, transparan, partisipatif dan akuntabel. 

"KIP dinilai menjadi faktor utama menyelenggarakan pelayanan publik berkualitas," tambahnya.

Dikatakan, di Bojonegoro desa-desa sudah disosialisasi dan diinstruksikan untuk mengimplementasi Perda KIP tersebut. Bahkan setiap desa sudah memasang dashboard informasi kegiatannya yang bisa diakses oleh masyarakat umum.

Anggota Pansus I, Jumadi menambahkan, Pansus 1 berharap Temanggung bisa segera memiliki Perda KIP dan dapat mengimplementasikan di setiap Badan Publik. Sehingga dapat mewujudkan good government dan mendorong setiap Perangkat Daerah, Pemerintah Desa dan Badan Publik lainnya untuk tata kelola pemerintah yang baik, transparan, partisipatif dan akuntabel.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Temanggung Samsul Hadi mengatakan, kunjungan kerja ke Kabupaten Bojonegoro untuk melihat lebih jauh dan lebih detail implementasi KIP di kabupaten tersebut. 

"Bojonegoro telah punya perda KIP sejak 2017, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2017," katanya.

Ia mengatakan, kunjungan kerja di Bojonegoro diharapkan memperdalam  khasanah dan dapat masuk pada materi Raperda KIP yang sedang dibahas DPRD dan Pemkab Temanggung.

"KIP di Bojonegoro sudah sampai di desa-desa, harapan di Temanggung, Perda KIP nantinya diterapkan sampai di tingkat desa/kelurahan," tandasnya. (MC.TMG/Aiz;Ekp;Ysf)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bojonegoro untuk memperdalam informasi dan menambah referensi dalam pembahasan Raperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang sedang dibahas.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook