Pemkab Temanggung Segera Berlakukan Tandatangan Elektronik
Ket [Foto]: Pemkab Temanggung Segera Berlakukan Tandatangan Elektronik

Pemkab Temanggung Segera Berlakukan Tandatangan Elektronik

Temanggung, MediaCenter - Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Temanggung mengadakan sosialisasi penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang dilaksanakan di Loka Bhakti Praja, Komplek Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung, Rabu (26/10/2022).

Kegiatan diawali arahan Sekretaris Daerah Hary Agung Prabowo, dengan diikuti para Kepala Perangkat Daerah,  Asisten Sekda, Kepala Bagian Setda dan para Camat.

Sekda menyampaikan, bahwa TTE di Pemkab Temanggung akan mulai digunakan pada  1 November 2022, terutama surat keluar yang sifatnya biasa.

“Ini sangat penting dalam rangka alih teknologi dari manual ke digital. Penggunaan TTE juga bisa meminimalisir belanja rutin ATK, yang selama ini membutuhkan fotocopy, dengan TTE bisa langsung dikirim melalui aplikasi yang sudah disediakan, sehingga tidak perlu berkas manual, kecuali sebagai arsip,” kata Sekda.

Ke depan, Sekda berharap TTE ini bisa dilaksanakan seluruh Perangkat Daerah di Kabupaten Temanggung.

“Dengan TTE ini identitas terjamin, aman dan tidak dapat disangkal, kekuatan hukum TTE sama dengan tanda tangan basah, jadi kekuatan hukumnya sudah ada dan sudah diakui oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), sehingga tidak diragukan keabsahannya,” imbuhnya.

Selanjutnya, TTE nantinya akan dikolaborasikan dengan program Srikandi yang dikelola oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung yang akan mulai diberlakukan di tahun 2023 mendatang, untuk Dinas dan Badan. 

“Sehingga, ini akan mempermudah dalam melaksanakan tugas, disposisi akan langsung masuk di program Srikandi. Ini lebih mempercepat kita, mempercepat proses dalam melaksanakan pekerjaan yang bisa dilakukan dari kantor maupun dari luar kantor. Atasan bisa disposisi kepada staf di bawahnya dengan lebih cepat dan efisien,” lanjut Sekda.

Samsul Hadi, Kepala Dinkominfo menyampaikan, penggunaan TTE didasari Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Ada beberapa keuntungan menggunakan TTE, diantaranya efisiensi waktu dan biaya, identitas terjamin, dan berkekuatan hukum setara dengan tanda tangan basah. TTE yang akan digunakan juga sudah tersertifikasi Kementerian Kominfo dan BSrE, sehingga aman, utuh dan tidak dapat disangkal.

Selanjutnya, Dinkominfo akan melaksanakan pelatihan kepada staf teknis terkait dengan penggunaan TTE.

 “TTE dalam waktu dekat akan dipakai di Surat Perintah Tugas, Surat Undangan, Nota Dinas, Surat Biasa, Surat Keterangan, Surat Ijin Surat Pengantar dan Sertifikat dan naskah dinas lainnya yang menurut pertimbangan perangkat daerah dapat ditandatangani secara elektronik,” tandasnya. (MC.TMG/Sv;Ekp;Ysf)

Pemkab Temanggung Segera Berlakukan Tandatangan Elektronik
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook