Ket [Foto]: KPU Lakukan Berbagai Upaya Dalam Perbedaan Jumlah PPK
KPU Lakukan Berbagai Upaya Dalam Perbedaan Jumlah PPK
Temanggung, Media Center – Perbedaan dua undang – undang yang mengatur penetapan jumlah Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan berbagai langkah antisipasi.
Adanya dua undang – undang yang berbeda yakni dalam Undang – undang Tentang Pemilihan Umum jumlah PPK sebanyak tiga orang, sedangkan Undang – undang Tentang Pemilihan Daerah anggota PPK berjumlah lima orang.
Dalam mengatasi permasalahan tersebut KPU RI telah melakukan berbagai langkah dalam menyelesaikan perbedaan tersebut. “Kita mengupayakan perubahan undang – undang, kita sudah komunikasikan ke DPR dan pemerintah, bahwa ada masalah soal perbedaan jumlah dan nanti implikasinya bagi penyelenggara pemilu tingkat nasional,” jelas Pramono Ubaid Tanthowi selaku komisioner KPU RI saat ditemui usai memberikan pembekalan dan bimbingan teknis anggota PPK Kabupaten Temanggung, Rabu (23/11). Hal tersebut merupakan langkah pertama yang pihak KPU lakukan.
Disamping hal tersebut, pihak KPU telah memiliki alternatif lain sesuai dengan peraturan KPU yakni memberikan kesempatan PPS (Panitia Pemungutan Suara) ditingkat desa/kelurahan untuk ikut serta dilibatkan dalam rekapitulasi ditingkat kecamatan. Untuk alternatif selanjutnya dengan cara melakukan rekruitmen tenaga honorer untuk diperbantukan bagi PPK saat menyelenggarakan pemilu ditingkat kecamatan.
Namun dalam hal ini pihak KPU masih mengupayakan alternatif yang pertama tentang perubahan undang – undang. Alasan ini dikemukakan oleh Pramono karena dengan jumlah PPK tiga orang sangat tidak memadai karena rekapitulasi untuk pemilu nasional langsung dilakukan di tingkat kecamatan. (MC TMG / Penulis, Foto : Ria / Editor : Ekape ).
"
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook