Bahas Kenaikan UMK, Dewan Pengupahan Temanggung Adakan Diskusi Bersama
Ket [Foto]: Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) menggelar rapat dan diskusi membahas kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2023 bersama dengan Dewan Pengupahan di Ruang Gajah, Komplek Kantor Bupati Temanggung, Rabu (30/11/2022).

Bahas Kenaikan UMK, Dewan Pengupahan Temanggung Adakan Diskusi Bersama

Temanggung, MediaCenter - Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) menggelar rapat dan diskusi membahas kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2023 bersama dengan Dewan Pengupahan di Ruang Gajah, Komplek Kantor Bupati Temanggung, Rabu (30/11/2022). 

Hadir dalam rapat dan diskusi mengenai UMK Temanggung 2023, perwakilan dari Dinperinaker, BPS, Bappeda, Bagian Perekonomian Setda, Asosisasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serta Serikat Pekerja (SPI). 

Rapat Dewan Pengupahan merupakan sebuah tindak lanjut dalam mencari kesepakatan rekomendasi dan usulan atas UMK Kabupaten Temanggung Tahun 2023 menyusul adanya kepastian kenaikan UMP Jawa Tengah 2023 yang telah diumumkan oleh Gubernur Ganjar Pranowo, Senin (28/11/2022). 

Kepala Dinperinaker, Agus Sarwono menjelaskan, UMK Kabupaten Temanggung Tahun 2023 yang akan diusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah naik 8,01% yakni sebesar Rp. 2.039.066,22. Nominal tersebut merupakan hasil yang diperoleh dari formula menurut Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan perhitungan antara Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 Kuartal 1 hingga 4 sebesar 5,37% dengan perhitungan alpha 0,3.

"Pada hari ini, tanggal 30 November 2022, kami Dewan Pengupahan Kabupaten Temanggung telah mengadakan rapat, dimana dalam rapat ini adalah untuk mengusulkan rekomendasi Pak Bupati kepada Gubernur Jawa Tengah untuk UMK Temanggung Tahun 2023. Terdapat dua pendapat yang berbeda. Serikat Pekerja meminta perhitungan UMK 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Kalau dihitung angkanya, ini ada Rp. 2.039.066,22 atau ada kenaikan 8,01%. Kalau dirupiahkan ini kenaikannya dari UMK di Tahun 2022 ada Rp. 151.234,22. Ini yang akan kami rekomendasikan kepada Bapak Gubernur," ungkap Agus Sarwono seusai menutup Rapat Dewan Pengupahan. 

Berbeda dengan Serikat Pekerja, APINDO yang ada di Temanggung tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021. Dengan adanya perbedaan pendapat ini, Kepala Dinperinaker menjelaskan, bahwa APINDO akan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung. 

"Namun demikian, kami dari Kabupaten Temanggung telah sepakat, bahwa apa yang akan direkomendasikan ke Bapak Bupati Temanggung adalah hasil rapat pada sore ini yang telah mencantumkan satu angka, yaitu Rp. 2.039.066,22 sebagai bahan rekomendasi Gubernur untuk menetapkan UMK Kabupaten Temanggung di Tahun 2023," pungkasnya. (MC.TMG/adi;nin;ekp;ysf)

Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) menggelar rapat dan diskusi membahas kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2023 bersama dengan Dewan Pengupahan di Ruang Gajah, Komplek Kantor Bupati Temanggung, Rabu (30/11/2022).
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook