Ket [Foto]: Cegah Pelanggaran, Bawaslu Temanggung Adakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif
Cegah Pelanggaran, Bawaslu Temanggung Adakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif
Temanggung, MediaCenter - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung mengadakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif, di Hotel Aliyana Temanggung, Jum’at (9/12/2022).
Kegiatan dengan tema “Jarimu Awasi Sosial Media” tersebut diikuti oleh Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Temanggung, staf Bawaslu, serta dari kalangan media, baik cetak maupun elektronik.
Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Kabupaten Temanggung Sam Fery Baehaki menyampaikan, kegiatan dititikberatkan pada pengawasan partisipatif pelibatan masyarakat melalui pemanfaatan media sosial.
“Tujuan utamanya adalah meningkatkan partisipasi masyarakat melalui sosialisasi yang dilakukan oleh Bawaslu menggunakan media sosial untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu, berita-berita hoax atau fitnah, kampanye hitam,” jelasnya.
Ia menambahkan, dengan memanfaatkan media sosial untuk hal-hal yang postif untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan peraturan perundang-undangan, dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat sebagai tindak pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu.
“Sebelum terjadinya pelanggaran Pemilu, Bawaslu punya kewenangan untuk mencegah,” imbuhnya.
Kegiatan menghadirkan narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung dan pegiat media sosial.
Sam Fery Baehaki menambahkan, bahwa sosialisasi pendidikan politik, undang-undang Pemilu, dan partisipasi masyarakat sangatlah penting untuk dilakukan, salah satunya melalui media sosial, sehingga dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas.
Eko Kus Prasetyo, Pranata Humas Ahli Muda Dinkominfo Temanggung menyampaikan materi mengenai peran Dinkominfo dalam pengawasan media sosial, yang dilakukan salah satunya melalui sosialisasi peningkatan literasi digital kepada masyarakat.
“Kewenangan memblokir situs-situs negatif dan berpotensi menyebarluaskan informasi-informasi bersifat hoak ada pada Kementerian Kominfo. Dinkominfo pada pemerintah daerah bertugas memonitor dan melaporkan situs-situs dan akun-akun negatif tadi. Selain itu, juga melaksanakan sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat agar dapat bijak bermedia sosial dan meningkatkan kemampuan literasi digital,” tandasnya. (MC TMG/sv;ekp;ysf)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook