Ket [Foto]: BNNK Temanggung Berhasil Tangkap Pengedar Narkotika
BNNK Temanggung Berhasil Tangkap Pengedar Narkotika
Temanggung, Media Center -Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Temanggung berhasil menangkap orang yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika Golongan I jenis AMFETAMINA, METAMFETAMIJNA (Sabu) dan (Ganja) di wilayah Temanggung.
Dalam pengungkapan kasus yang berlangsung pada Rabu, minggu kemarin (6/12) di Kantor BNNK, AKBP Renny Puspita selaku Kepala BNNK Temanggung menjelaskan dalam kasus ini pihaknya melakukan penyidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dengan menggunakan mekanisme penyelidikan sesuai dengan perundang – undangan yang telah berlaku.
Setelah melakukan proses penyelidikan serta mendapatkan data dan fakta yang cukup, pihak BNNK Temanggung melakukan proses penangkapan terhadap RHW (29) sebagai orang yang diduga melakukan tindak pidana dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.
RHW yang merupakan warga Banyutarung RT 02 / RW 02 Kelurahan Temanggung II Kecamatan Temanggung ditangkap di rumahnya pada Senin (4/12), kemudian dilakukan penggeledahan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga pukul 11.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti berupa dua bungkus kecil Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,528 gram dan 0,646 gram. Selanjutnya ditemukan satu bungkus kecil yang diduga Narkotika jenis ganja dengan berat 1,353, juga satu bungkus kertas papir (kertas tipis), satu unit timbangan digital, serta 55 lembar plastik klip kecil putih transparan.
Setelah dilakukannya pemeriksaan di kantor BNNK Temanggung, RHW kini statusnya dinaikan menjadi tersangka tindak pidana narkotika. Hal tersebut karena penyidik telah menemukan bukti yang kuat terkait RHW merupakan mantan narapidana Lapas Narkotika Magelang yang pada saat itu menjalani hukuman lina tahun penjara.
Terkait kasus tersebut, tersangka dapat dijerat dengan Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Serta Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sampai saat ini BNNK Temanggung masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut. “Untuk perkembangan lebih lanjut, kita masih melakukan penyelidikan untuk pengungkapan, hasil interogasi bahwa Sabu ini didapatkan asalnya Magelang tapi akan kita dalami lagi Magelang atas nama siapa sudah kita dapatkan, kita tinggal melakukan penyelidikan lebih lanjut.” tambah Renny.
Selanjutnya Renny juga berharap agar pihaknya dapat bekerjasama dengan BNNP Jawa Tengah untuk dapat mengungkap kasus yang ada di Magelang. (MCTMG / Penulis : Ria / Foto : Coeplist / Editor : Ekape).
"
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook