Ket [Foto]: DPRD Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda RTRW
DPRD Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda RTRW
Temanggung, MediaCenter - DPRD Kabupaten Temanggung melaksanakan Rapat Paripurna yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Temanggung tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Temanggung Tahun 2022-2042, bertempat di Gedung DPRD Temanggung, Kamis (29/12/2022).
Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Temanggung HM. Al Khadziq, Ketua DPRD Yunianto, perwakilan Forkompimda, serta Perangkat Daerah.
Dalam sebuah wawancara, Bupati menjelaskan terkait RTRW Kabupaten Temanggung.
"Jadi untuk RTRW Kabupaten Temanggung sudah kita usulkan untuk dilakukan perubahan untuk mengakomodir berbagai ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang baru, juga mengakomodir kebutuhan untuk ruang dan perkembangan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat," terangnya.
Bupati lanjut menjelaskan, bahwa inti dari rancangan perubahan RTRW tersebut, pemerintah ingin menegaskan, bahwa Kabupaten Temanggung ingin memperluas kawasan industri yang fokus di Kecamatan Kranggan, Kecamatan Pringsurat, khususnya di turus jalan nasional dan provinsi.
"Sedangkan kawasan Temanggung dan kecamatan-kecamatan lain, kita fokuskan untuk daerah pertanian, daerah pariwisata, dan tentu saja pemukiman," tambahnya.
Ketua DPRD Yunianto menyampaikan harapannya terkait hasil Rapat Paripurna terkait RTRW.
"Ketika pengajuan substansi ini sudah kita laksanakan dengan nota kesepakatan dengan penandatanganan, maka kita akan melaksanakan tindak lanjut, dengan harapan untuk cipta tata ruang, khususnya 2022-2042 nantinya bisa diterima oleh masyarakat," ungkapnya.
Ketua DPRD berharap, bahwa Raperda RTRW ini, ke depan dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan sesuai harapan masyarakat secara makro. (MC.TMG/adi;gni;ekp;ysf)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook