(Chikibul) Chiki Ngebul yang Perlu Diwaspadai
Ket [Foto]: Chiki Ngebul / Chikibul

(Chikibul) Chiki Ngebul yang Perlu Diwaspadai

Temanggung, MediaCenter – Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) telah merilis Pedoman Mitigasi Risiko terkait penggunaan nitrogen cair pada bahan pangan olahan.

Perilisan Pedoman Mitigasi tersebut dilatarbelakangi dengan munculnya trend makanan yang disebut sebagai “Chikibul/Chiki Ngebul” atau sering juga disebut sebagai “ice smoker” yang beberapa waktu lalu memakan korban.

Dilansir dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id menerangkan beberapa kasus keracunan dan luka bakar yang disebabkan mengonsumsi chikibul ini diantaranya adalah kasus luka bakar pada seorang anak  pada Bulan Juli 2022 Desa Ngasinan Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo . Kasus kedua, kasus keracunan pada 23 orang yang ditangani UPTD Puskesmas Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya , gejala timbul setelah mengonsumsi chiki ngebul. Ketiga UGD Rumah Sakit Haji Jakarta melaporkan menerima pasien anak laki-laki berumur 4,2 datang dengan keluhan nyeri perut hebat setelah mengkonsumsi jajanan jenis ciki ngebul pada 21 Desember 2022 lalu.

Pedoman Mitigasi Risiko yang dirilis oleh Badan POM menjelaskan, bahwa pada dasarnya nitrogen cair dapat digunakan sebagai bahan penolong pendingin dan pembeku. Namun perlu diingat, bahwa penggunaanya harus memenuhi prinsip bahwa nitrogen cair tersebut sudah tidak berfungsi secara teknologi pada produk pangan, serta ada upaya untuk menghilangkan nitrogen cair dari pangan olahan, sehingga tidak meninggalkan residu pada pangan olahan yang dapat menimbulkan resiko kesehatan.

Badan POM lebih lanjut menerangkan potensi risiko penggunaan nitrogen cair terhadap kesehatan, antara lain sesak nafas (Asphyxiation), pusing, mual, muntah, kehilangan kesadaran bahkan kematian, frostbite atau cold burns, barotrauma gastrointestinal.

Terakhir, demi menjaga terjadinya kasus yang serupa Badan POM memberikan Pedoman Mitigasi Risiko terkait penggunaan nitrogen cair terutama untuk bahan olahan pangan yaitu : pertama memastikan nitrogen cair yang dibeli dari supplier datang dalam keadaan baik (kemasan tidak bocor, tidak penyok, sesuai dengan CoA), kedua memastikan nitrogen cair yang disuplai dan akan digunakan untuk pangan olahan adalah tara pangan (food grade) yang memenuhi spesifikasi dari KMI ataupun JECFA, ketiga menggunakan tangki maupun gudang penyimpanan bahan baku nitrogen telah menerapkan CPPOB, keempat setiap petugas yang menangani suplai, penyimpanan, quality control, dan sebagainya yang akan berkontak dengan nitrogen cair, diharuskan dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) yang sesuai  serta melakukan penanganan sesuai dengan SOP yang berlaku, kelima Nitrogen cair harus disimpan sesuai dalam material safety sheet data (MSDS) nya. (MC.TMG/adi;ekp;ysf)

Chiki Ngebul / Chikibul
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook