Ket [Foto]: Dinpermades Targetkan Desa Terapkan Zona Integritas
Dinpermades Targetkan Desa Terapkan Zona Integritas
Temanggung, Media Center - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah menargetkan seluruh desa menerapkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2023.
Upaya tersebut untuk mewujudkan desa di Temanggung yang bebas dari korupsi, dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dengan tidak memungut biaya dalam memberikan pelayanan.
"Karena kita itu melayani 266 desa dengan anggaran yang tidak sedikit, yang bersumber dari dana desa, Anggaran Dana Desa (ADD), ada juga dana hasil pajak dan dana hasil restribusi. Maka kita mempunyai komitmen untuk memberikan pelayanan yang baik, yang bebas dari KKN, pelayanan yang cepat, murah, dan mudah," kata Kepala Dinpermades Temanggung, Gema Artisti Wahyudi, Selasa (7/2/2023).
Ia menegaskan, penerapan Zona Integritas tersebut sebagai upaya antisipasi terjadinya praktek-praktek korupsi di desa, karena kepala desa, maupun perangkat desa yang belum bisa menjaga integritas diri.
Sehingga penerapan Zona Integritas desa ini untuk memastikan penyelenggara pemerintah desa agar bekerja, dan menggunakan dana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena seperti diketahui, sebagai upaya pemulihan ekonomi dan pembangunan, desa menerima banyak anggaran, seperti dana desa, Anggaran Dana Desa (ADD), dana hasil pajak dan retribusi, serta bantuan keuangan dari provinsi maupun pemerintah pusat.
"Ada banyak pelayanan yang kami lakukan di Dinpemades, untuk itu kami sudah buat SOPnya dan kami juga sudah membuat leaflet yang sudah kami sebarkan ke desa-desa, bahwa pelayanan kami itu sudah jelas, bagaimana prosedurnya, butuh waktu berapa hari, dan kami pastikan semua pelayanan gratis tidak ada yang dipungut biaya," tegasnya.
Sebagai upaya mendukung penerapan Zona Integritas ini, selain membentuk desa anti korupsi, Dinpermades juga menggelar pelatihan peningkatan kapasitas kepala desa dalam pembangunan dan pengelolaan keuangan desa. Sehingga kedepannya, pengelolaan dana di desa semakin transparan, dan meyakinkan masyarakat, bahwa dalam pengelolaannya bebas dari korupsi.
"Dinpermades ini menjadi unit kerja dengan Zona Integritas yang melaksanakan 9 nilai-nilai integritas, yaitu jujur, disiplin, berani, tanggung jawab, peduli, adil, kerja keras, sederhana dan mandiri," pungkasnya. (MC.TMG/fr;ekp;ysf)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook