Ket [Foto]: Desa Bersinar Bekerja untuk Penanganan Peredaran Narkoba
Desa Bersinar Bekerja untuk Penanganan Peredaran Narkoba
Temanggung, Media Center - Pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab Badan Narkotika Nasional (BNN) atau kepolisian semata, namun harus semua pihak, termasuk pemerintah desa.
Kepala BNNK Temanggung AKBP Triatmo Hamardiyono mengatakan, pemerintah berkomitmen memberantas narkoba hingga ke level lingkungan warga terkecil. Salah satunya dilakukan Kementerian Dalam Negeri melalui program Desa Bersih Narkoba (Bersinar).
"Kami dari BNN mendukung program Desa Bersinar," katanya, Selasa (21/03/2023) di Temanggung.
Sebelumnya, BNNK Kabupaten Temanggung menggelar acara Informasi dan Edukasi melalui Talkshow Tatap Muka dengan materi Pelaksanaan Desa Bersinar dengan Dukungan Anggaran Desa, yang dihelat di Daun Mas Resto, Temanggung, Senin (20/3/2023).
Karena itulah, BNN terus menggabungkan program Desa Bersinar sebagai upaya memberantas narkoba di Indonesia.
Dalam Desa Bersinar ini, melibatkan masyarakat, pemerintah setempat, lembaga swasta, serta para relawan. Desa Bersinar mempunyai kriteria tertentu untuk pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) secara masif.
Di Temanggung, ditarget ada 30 Desa Bersinar yang akan berkembang ke seluruh desa / kelurahan yang ada.
Ia mengatakan, kehadiran Desa Bersinar bukan hanya bentuk pencegahan narkoba di pedesaan atau kalangan masyarakat, namun juga membimbing mereka yang telah menyalahgunakan narkotika untuk dapat kembali seperti sediakala.
"Tujuan Desa Bersinar adalah membantu masyarakat paham dan mampu menangkal segala bentuk penyalahgunaan narkoba," tegasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Gema Artisti Wahyudi mengatakan, terdapat 30 desa yang sudah menganggarkan untuk program Desa Bersinar guna penanggulangan dan penyalahgunaan narkotika.
"Warga, para tokoh dan perangkat ikut dalam penanganan narkotika di desa," katanya.
Dikatakan dukungan dari potensi sumber daya yang ada di desa meliputi tata kelola penyelenggaraan desa, partisipasi masyarakat dan kerjasama desa.
"Keberhasilan pelaksanaan Desa Bersinar akan lebih mudah dicapai, apabila desa-desa melakukan kerjasama antar desa / kerjasama dengan pihak ketiga," imbuhnya.
Pada Desa Bersinar, desa mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat dari gangguan kamtrantibmas. Selain itu, membentuk relawan anti narkoba. Desa merupakan garda terdepan untuk suksesnya Program P4GN. (MC.TMG/aiz;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook