Dinkominfo Gandeng KIM dalam Penyebarluasan Informasi
Ket [Foto]: Dinkominfo Gandeng KIM dalam Penyebarluasan Informasi

Dinkominfo Gandeng KIM dalam Penyebarluasan Informasi

Temanggung, Media Center - Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) KabupatenTemanggung mengadakan Rapat Koordinasi dengan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) melalui daring di Aula Dinkominfo, Kamis (06/04/2023).

Kegiatan ini diikuti oleh Kecamatan Pringsurat, Bansari, Ngadirejo, Parakan dan desa se-Kecamatan Wonoboyo, Tretep, Jumo dan Bulu.

Kepala Dinkominfo, Gotri Wijianto Wuriatmojo menyampaikan, bahwa KIM merupakan komunitas yang dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat, secara mandiri dan kreatif mengelola informasi untuk pemberdayaan masyarakat di sekitarnya. 

Jadi komunitas yang dibentuk ini, harapannya mempunyai nilai tambah bagi masyarakat di sekitarnya dan juga membantu pemerintah desa dalam rangka memberikan informasi terkait dengan pemberitaan hoak.

“Manajemen KIM ini dari Dinkominfo, kami support dalam rangka memberdayakan masyarakat, baik nilai-nilai di masyarakat kita dukung dalam bentuk media, karena perkembangan media sangat pesat dan seiring berjalannya waktu sangat berubah, yang dulu pakai kentongan dengan kode tertentu, kemudian maknanya juga berbeda, sedangkan sekarang ada media elektronik yang kita pegang berupa handphone,” katanya. 

Media informasi ini ada berbagai macam, diantaranya ada informasi publik dan informasi khusus. Informasi publik merupakan informasi yang bisa diterima oleh khalayak umum, semua orang boleh mengetahuinya dan tidak boleh ditutup-tutupi.

“Keterbukaan informasi publik ini, kita harus menyampaikan oleh lembaga-lembaga pemerintah, baik dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan sampai desa, karena pemerintah daerah wajib membangun manajemen pelayanan publik yang meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pelaksanaan masyarakat dan pengelolaan informasi,” imbuhnya. 

Sedangkan peran KIM sesuai dengan Undang-undang, adalah sebagai mitra pemerintah daerah maupun mitra pemerintah desa dan juga sebagai fasilitator masyarakat terkait dengan pemasaran produk-produk lokal, menyampaikan informasi, menyerap dan meyalurkan aspirasi yang ada di masyarakat.

“Harapannya KIM ini bisa terbentuk di 289 desa dan kelurahan dan bisa menjadi kontributor resmi Dinkominfo, sehingga informasi yang berkembang maupun informasi yang sifatnya penting bisa tersalurkan secara cepat dan tepat,” pungkasnya. (MC.TMG/Tfa;Ds2;Ekp)

Dinkominfo Gandeng KIM dalam Penyebarluasan Informasi
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook