Panwaslu, Kepolisian dan Kajari Tandatangani MoU Gagumdu
Ket [Foto]: Panwaslu, Kepolisian dan Kajari Tandatangani MoU Gagumdu

Panwaslu, Kepolisian dan Kajari Tandatangani MoU Gagumdu

Temanggung, MediaCenter – Menjelang Pilkada 2018, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bersama dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Temanggung melakukan penadatangan nota kesepakatan bersama (MoU) terkait dengan penegakan hukum terpadu (Gagumdu, Jum’at (26/1).

Penandatanganan yang berlangsung di aula kantor Panwas Temanggung tersebut, sebagai tindak lanjut dari intruksi yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI bahwasanya di seluruh Indonesia harus melaksanakan MoU yang berkaitan dengan Gagumdu.

Sam Ferry Baehaki selaku ketua Panwas Kabupaten Temanggung menjelaskan tujuan diadakannya penandatanganan Gagumdu tersebut adalah untuk menyamakan persepsi terkait dugaan pelanggaran pidana. Kedua, juga untuk mengatur pola penanganan pelanggaran pidana. Tujuan berikutnya untuk penanganan secara terpadu dan saling terkoordinasi antara panwas, kepolisian dan juga kejaksaan. Selanjutnya, dapat terwujudnya kerjasama dan sinergitas antar lembaga, dan yang terakhir agar penanganan tindak pidana tersebut terjalin secara cepat, tepat, sederhana dan juga efektif, serta tidak memihak.

Selanjutnya Ferry juga menjelaskan terkait kewenangan yang dilakukan dalam Gagumdu tersebut. “bahwa kewenangan dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/ Kota sampai dengan pengawas TPS, itu yang pertama adalah menerima laporan dugaan pelanggaran pada pemilihan Bupati dan Gubernur di Jawa Tengah. Sehingga nanti ketika dugaan awal sudah mengandung unsur pidana, maka dugaan pidana ini langsung kita bahas melalui penegakan hukum terpadu”, jelas Ferry.

Terkait adanya penandatanganan di atas, diharapkan para pihak dapat saling mendukung dan juga saling mengisi,  saat didapati laporan yang disampaikan oleh masyarakat serta ketika terjadi pelanggaran pidana. (MC TMG / Penulis : Ria / Foto : Coeplist / Editor : Ejepe )

Panwaslu, Kepolisian dan Kajari Tandatangani MoU Gagumdu
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook