KPU Temanggung Gelar Koordinasi Pencalonan Legislatif
Ket [Foto]: KPU Temanggung Gelar Koordinasi Pencalonan Legislatif

KPU Temanggung Gelar Koordinasi Pencalonan Legislatif

Temanggung, Media Center - Rapat koordinasi pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten dalam Pemilu 2024 digelar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung.

Ketua KPU Kabupaten Temanggung Muhammad Yusuf Hasyim mengatakan, rapat dihadiri stakeholder, seperti partai politik peserta Pemilu 2024, perwakilan wartawan dan instansi terkait. 

"Kami mengundang stakeholder untuk bersama mengikuti rapat yang berisi terkait dengan sosialisasi persyaratan dan jadwal pendaftaran pencalonan anggota legislatif," kata Muhammad Yusuf Hasyim, Selasa (18/4/2023).

Ia mengatakan, persyaratan sebagai calon anggota legislatif harus dipenuhi. Termasuk harus diketahui pula aturan syarat mantan narapidana atau narapidana dalam pencalonan.

"Untuk mantan narapidana tindak pidana korupsi sampai saat ini berdasar aturan tidak diperbolehkan," katanya.

Usai rapat koordinasi, diharapkan partai politik untuk sosialisasi ke internal, yakni pada kader atau mereka yang tertarik maju sebagai calon anggota legislatif.

Dikatakan, syarat calon anggota legislatif antara lain WNI yang memenuhi persyaratan : telah berumur 21 tahun atau lebih, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bertempat tinggal di wilayah NKRI, dapat berbicara membaca dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.

Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat, setia kepada Pancasila, UUD negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Syarat lainnya antara lain, sehat jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, terdaftar sebagai pemilih, bersedia bekerja penuh waktu menjadi anggota partai politik peserta Pemilu dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan dan dicalonkan hanya di satu daerah pemilihan.

Ia mengatakan, tahapan Pemilu 2024 hampir sudah separuh dilaksanakan dan ada yang sudah selesai. Tahapan yang sedang berjalan diantaranya adalah penyusunan daftar pemilih yang saat ini pada tahapan sosialisasi Daftar Pemilih Sementara oleh PPS sampai tanggal 25 April 2023.

"Masyarakat dan parpol untuk mencermati DPS dan memastikan warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih masuk dalam daftar pemilihan," tegasnya. 

Pencermatan daftar pemilihan oleh semua pihak diharapkan tercipta Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akurat dan terkini. (MC.TMG/aiz;ekp)

KPU Temanggung Gelar Koordinasi Pencalonan Legislatif
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook