Cegah dan Urai Kemacetan, Polres dan Dishub Lakukan Rekayasa Lalu Lintas
Ket [Foto]: Cegah dan Urai Kemacetan, Polres dan Dishub Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

Cegah dan Urai Kemacetan, Polres dan Dishub Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

Temanggung, Media Center - Kepolisian Resort Temanggung dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Temanggung menerapkan rekayasa lalu lintas di sejumlah titik untuk mengurai kemacetan di jalur mudik dan di pusat-pusat perekonomian.

Kepala Dishub Kabupaten Temanggung Supriyanto mengatakan, penerapan rekayasa lalu lintas untuk mengurangi kemacetan arus mudik, balik dan masa liburan Lebaran di Temanggung.

Diantaranya rekayasa untuk mencegah kemacetan di Pasar Kliwon Temanggung,  Kranggan dan pertigaan Sariayam Parakan, seiring peningkatan arus mudik 2023.

"Harapannya, tidak ada kemacetan dan arus lalu lintas lancar di tempat-tempat tersebut," katanya, Kamis (20/4/2023).

Ia mengatakan, rekayasa lalu lintas di pusat kota diantaranya diterapkan di depan Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung dan sekitar tugu jam.

Rekayasa di tempat itu diantaranya dengan mengalihkan arus kendaraan yang tidak berkepentingan ke pasar dari Tugu Jam ke kanan atau utara.

"Dari Tugu Jam tersebut kemudian kendaraan masuk ke halaman Setda Temanggung, selanjutnya ke Jalan A. Yani," jelasnya. 

Ia mengemukakan, dengan rekayasa arus lalu lintas ini, Jalan A. Yani di pusat kota, yang biasanya hanya satu arah, kali ini digunakan untuk dua arah.

Dalam memisahkan dua jalur arus kendaraan, di tengah ruas jalan dipasang water barier.

Rekayasa arus lalu lintas di titik lain yang rawan kemacetan, adalah di pertigaan Sariayam Parakan dan pertigaan Kranggan - Pringsurat.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi menjelaskan, rekayasa arus lalu lintas di Kranggan, yakni dengan tidak diperbolehkan berbelok saat di pertigaan. Kendaraan diharuskan lurus, kemudian pada titik tertentu diperbolehkan untuk memutar.

Sebagai contoh, yang dari arah Pringsurat menuju Kranggan, jika situasi macet, maka kendaraan dilarang belok kanan menuju Temanggung dan akan diarahkan ke kiri, kemudian memutar balik di titik yang sudah ditentukan.

Kapolres menerangkan, untuk kendaraan dari arah Secang yang mau ke arah Pringsurat dilarang untuk belok kanan juga, namun diarahkan untuk lurus, kemudian putar balik di sekitar jenggul Kali Progo, maupun depan Polres Temanggung. 

"Kendaraan dari arah Temanggung kota tetap boleh lurus atau belok kiri di pertigaan Kranggan," katanya, sembari mengatakan kendaraan yang dari Pringsurat dilarang untuk belok kanan menuju Temanggung, tetapi harus berbelok kiri dahulu hingga kemudian di titik yang sudah ditentukan untuk berbalik arah menuju ke Temanggung.

Selanjutnya, di pertigaan Sariayam, kendaraan dari arah Bulu dilarang belok kanan arah Kedu, namun diarahkan ke kiri atau Parakan dan putar balik di Tugu Galeh.

Di pertigaan Sariayam, arus lalu lintas dari arah Parakan juga dilarang belok kanan atau ke Bulu, tetapi diarahkan untuk lurus dan kalau mau ke Kedu putar balik di depan SPBU.

Kapolres menyampaikan, rekayasa yang dilakukan sifatnya situasional, jika memang perlu akan dilakukan, namun bila tidak macet, maka akan ditiadakan
 
"Kami  pasang spanduk di kawasan tersebut demi kelancaran arus mudik maupun balik Lebaran 2023 di wilayah Temanggung," tandasnya. (MC.TMG/Aiz;Ekp)

Cegah dan Urai Kemacetan, Polres dan Dishub Lakukan Rekayasa Lalu Lintas
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook