Ket [Foto]: Jelang Idul Adha Waspadai Beberapa PHMS
Jelang Idul Adha Waspadai Beberapa PHMS
Temanggung, Media Center - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Temanggung mengimbau kepada masyarakat agar mewaspadai adanya Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) jelang Perayaan Idul Adha 1444H Tahun 2023.
Hal tersebut untuk mengantisipasi penyebaran tiga penyakit hewan, yakni PMK, penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Peste des Petits Ruminants (PPR) atau ingus parah pada ternak kambing dan domba.
"Meskipun ketiga penyakit tersebut bukan tergolong zoonosis, masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam memilih hewan kurban. Kepada para pedagang khususnya pedagang dari luar daerah agar hewan kurban yang dijual di lapak maupun pasar hewan terjamin kesehatannya atau tidak mengidap penyakit berbahaya bagi kesehatan manusia yang mengkonsumsi dagingnya," kata Sekretaris DKPPP Temanggung, Esti Dwi Utami, Senin (19/6/2023).
Ia mengatakan, setiap konsumen yang hendak membeli hewan kurban agar teliti dan menanyakan sertifikat ataupun surat keterangan kesehatan hewan. Jika penjual tidak bisa menunjukkan surat tersebut, pihaknya mengimbau agar pembeli mencari lapak lain yang sudah terjamin, serta lengkap persyaratannya.
"Jadi ketika mereka tidak membawa surat keterangan kesehatan hewan, itu diharapkan mereka melakukan pemeriksaan hewan, sebenarnya sudah kita tekankan ini. Membawa ternak keluar harus ada dua dokumen wajib dari dinas terkait, yakni surat keterangan kesehatan dan surat keterangan pengiriman ternak," tegasnya.
Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2023 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Merebaknya Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Antisipasi Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) pada Hewan Kurban, menyebutkan bahwa hewan yang menderita LSD, PMK, dan PPR kategori ringin secara syariat boleh untuk dijadikan hewan kurban.
Menanggapi hal tersebut, DKPPP Kabupaten Temanggung juga sudah membentuk tim untuk memeriksa kesehatan hewan kurban yang dijual di lapak maupun pasar hewan untuk memastikan kesehatannya, lengkap surat administrasinya dan kesesuaian dengan syariat.
"Selain kelayakan hewan yang akan dikurbankan, kami mengimbau agar masyarakat lebih teliti membeli hewan kurban, dan memeriksa kesehatannya terlebih dahulu agar terhindar dari tiga penyakit ini, karena jika hewan terserang penyakit-penyakit itu dengan kondisi berat atau parah dianggap cacat. Sehingga tidak layak dikurbankan," tambahnya.
Sesuai syariat hewan ternak baik sapi, domba, kerbau maupun kambing yang akan hendak dikurbankan harus meliputi syarat untuk sapi minimal berusia dua tahun dan telah masuk tahun ketiga, domba berusia satu tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia satu tahun. Kemudian kambing minimal berusia satu tahun dan alangkah baiknya sudah masuk usia dua tahun.
"Dari syarat itu, selanjutnya hewan tidak cacat seperti tidak buta, pincang, kurus, sakit, serta tentunya hewan tersebut tidak dalam sengketa kepemilikan," pungkasnya. (MC.TMG/fr;nin;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook