DKPPP Terjunkan 221 Petugas Pantau Pemotongan Hewan Kurban
Ket [Foto]: DKPPP Terjunkan 221 Petugas Pantau Pemotongan Hewan Kurban

DKPPP Terjunkan 221 Petugas Pantau Pemotongan Hewan Kurban

Temanggung, Media Center - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah menerjunkan 221 petugas untuk memantau pemotongan hewan kurban pada Idul Adha 1444 Hijriyah.

Sekretaris DKPPP Temanggung, Esti Dwi Utami, Rabu (28/6/2023) mengatakan, petugas tersebut terdiri dari medis veteriner, paramedik veteriner, inseminator, dokter hewan dan PPL yang tersebar di 20 kecamatan. Tujuannya, agar daging kurban yang diterima masyarakat aman, sehat dan halal untuk dikonsumsi.

"Jumlah petugas yang kita terjunkan itu sebanyak 221, terdiri dari medik veteriner sebanyak 13 orang, paramedik veteriner 10 orang, inseminator 8 orang, PPL dan lainnya itu sebanyak 190 orang. Petugas ini akan mendatangi lokasi-lokasi penyembelihan hewan kurbannya dengan jumlah banyak," katanya.

Ia mengatakan, petugas tersebut akan melakukan pemeriksaan hewan kurban sebelum dan sesudah penyembelihan. Namun sebelumnya, petugas juga telah melakukan pendataan dan terakhir membuat laporan-laporan.

"Tugas yang pertama adalah pemeriksaan antemortem dan postmortem pada hewan yang dikurbankan," imbuhnya. 

Pada pemeriksaan antemortem antara lain bertujuan mencegah pemotongan hewan yang secara nyata menunjukkan gejala klinis penyakit hewan menular dan zoonosis atau tanda-tanda yang menyimpang. Selain itu, untuk mencegah kontaminasi dari hewan atau bagian dari hewan yang menderita penyakit kepada petugas, peralatan dan lingkungan.

"Pemeriksaan juga untuk menentukan status hewan dapat  dipotong, ditunda atau tidak boleh dipotong. Selain itu untuk mencegah pemotongan hewan betina yang masih produktif," tegasnya.

Kemudian pemeriksaan postmortem merupakan pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah disembelih. 

"Pemeriksaan ini dilakukan setelah hewan kurban selesai disembelih dan pemeriksaan dilakukan terhadap kepala, karkas dan jeroan yang dihasilkan aman dan layak dikonsumsi, karena untuk mencegah beredarnya bagian atau jaringan abnormal yang berasal dari pemotongan hewan sakit," jelasnya.

Ia mengatakan, pemeriksaan postmortem ini cukup sederhana, hanya ditaburi garam pada hati, maupun jeroan untuk mengetahui terserang cacing atau tidak. 

"Jika ditemukan ada cacing pada hati maupun jeroan, maka tidak layak untuk konsumsi, dan akan kita musnahkan," pungkasnya. (MC.TMG/fir;ekp)

DKPPP Terjunkan 221 Petugas Pantau Pemotongan Hewan Kurban
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook