Ket [Foto]: Polres Temanggung Amankan Pelaku Pembakaran Ruang Sekolah
Polres Temanggung Amankan Pelaku Pembakaran Ruang Sekolah
Temanggung, Media Center - Kepolisian Resort Temanggung, Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang pelaku pembakaran ruang sekolah, pada Selasa (27/6/2023). Pelaku R (13) merupakan salah satu siswa di sekolah tersebut.
"Resmi tersangka, dasarnya dari sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi, serta dari rekaman cctv yang ada di sekolah tersebut," kata Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi saat gelar perkara, Rabu (28/6/2023).
Kapolres mengatakan, meskipun sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, namun tersangka ini tidak ditahan, lantaran usia tersangka masih di bawah umur. Hanya saja untuk proses hukum tetap berjalan.
Dijelaskan, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, maka tersangka ini dititipkan kepada orang tuanya, dalam kurun waktu tertentu tersangka didampingi orang tuanya diwajibkan lapor ke Mapolres.
"Memang tidak kami tahan, karena usianya yang masih di bawah umur, tersangka ini kami titipkan kepada orang tua tersangka, dan diwajibkan lapor, selain itu akan terus kami pantau," jelasnya.
Seperti diketahui, tersangka nekat melakukan pembakaran salah satu ruang kelas di SMP N Pringsurat, api kemudian membakar sejumlah ruangan, yakni kelas 9B dan 9C, selain itu juga membakar ruangan prakarya.
Tersangka mengunakan cairan khusus yang sudah dicampur dengan bahan tertentu agar menimbulkan api yang besar, upaya tersangka ini cukup berhasil, sehingga sejumlah ruangan di sekolah tersebut terbakar.
"Cairan dicampur dengan korek, kemudian dimasukan dalam botol kaca. Kemudian diberi sumbu," terang Kapolres.
Menurut Kapolres, sebelum dipraktekkan untuk membakar sekolahan, tersangka sudah beberapa kali melakukan uji coba, setelah dirasa berhasil kemudian dipraktekkan di sekolah tersebut.
"Tersangka ini mengaku belajar dari temannya, kemudian dipraktekkan di beberapa tempat, akhirnya berhasil. Setelah berhasil kemudian dilakukan di sekolahnya," terang Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, tersangka nekat melakukan pembakaran ini, karena merasa sakit hati dan tidak pernah diperhatikan oleh teman dan guru.
"Secara subjektif, tersangka ini merasa tidak diperhatikan, karena alasan itu tersangka nekat melakukan tindakan melawan hukum ini," jelasnya.
Dikatakan, dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 36 buah paku, satu kotak korek api kayu, dan satu unit sepeda motor.
Kapolres menambahkan, karena terbukti melakukan tindak kriminal dengan sengaja melakukan pembakaran, tersangka ini diancam dengan Pasal 81 ayat 2 Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak.
"Terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa," katanya.
Tersangka R mengaku nekat melakukan aksi pembakaran sekolah, karena sejak kelas tujuh sudah mulai dibuli oleh teman sekolahnya, bahkan dirinya juga mengaku pernak dikeroyok oleh sejumlah siswa, karena alasan yang tidak jelas.
"Kurang lebih sudah enam bulan saya dibuli, pernah saya juga dikeroyok oleh kakak kelas dan teman satu kelas. Saya sudah laporkan ke guru, tapi tidak ada tindak lanjut," tuturnya.
Bahkan dirinya juga mengaku, pernah mendapatkan perlakuan yang tidak wajar dari oknum guru di sekolah tersebut, yaitu tugas dan hasil karyanya tidak dihargai.
"Saat saya mengumpulkan tugas langsung disobek, dan karya saya juga tidak pernah diakui, jadi saya merasa sakit hati," ucapnya.
Dari rasa sakit hati ini ia mengaku, nekat melakukan pembakaran sekolahnya, perbuatan nekatnya ini sudah direncana dua pekan sebelumnya.
"Saya belajar dari teman, kemudian setelah berhasil saya lakukan sendiri di sekolah. Saya menyesal dan masih akan terus sekolah," pungkasnya. (MC.TMG/fir;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook