Pastikan Keaktifan PPID Desa, Dinkominfo Lakukan Pendampingan
Ket [Foto]: Pastikan Keaktifan PPID Desa, Dinkominfo Lakukan Pendampingan

Pastikan Keaktifan PPID Desa, Dinkominfo Lakukan Pendampingan

Temanggung, MediaCenter - Dalam rangka meningkatkan keaktifan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik Desa dalam pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Temanggung melaksanakan pendampingan kepada admin website desa dari 12 desa di Kecamatan Tlogomulyo, bertempat di aula kantor kecamatan setempat, Rabu (13/7/2023).

Gotri Wijianto, Kepala Dinkominfo Kabupaten Temanggung menyampaikan, website desa menjadi representasi dari profil desa, sehingga diperlukan pengelolaan konten yang intens, baik terkait profil desa, potensi desa, maupun terkait KIP

Sebagaimana disampaikan, website desa di Kabupaten Temanggung dikembangkan oleh Dinkominfo Kabupaten Temanggung yang akan diintegrasikan ke aplikasi lain untuk mendukung pengembangan program smart city.

Saat ini, website desa juga sudah diintegrasikan dengan dashboard PPID untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat sebagai bentuk pelaksanaan KIP. 

“Ini semua adalah bentuk memudahkan kita semuanya dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Kepala Dinkominfo juga memberikan support kepada masing-masing desa untuk menjadi desa digital, salah satunya melalui pengembangan dashboard eksekutif berbasis geospasial.

Eko Kus Prasetyo selaku Prahum Ahli Muda dan Pengelola Sekretariat PPID Pemkab Temanggung menyampaikan, bahwa saat ini adalah eranya keterbukaan, dengan didasarkan pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Ia menambahkan, badan publik wajib menyampaikan informasi-informasi yang masuk klasifikasi wajib, berkala dan serta-merta kepada masyarakat. 

"Pemerintah Desa, yang termasuk badan publik memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi yang sifatnya terbuka kepada masyarakat," katanya. 

"Di era teknologi ini, informasi tersebut dapat disajikan melalui website desa, karena filosofi UU KIP adalah masyarakat dapat mengakses informasi secara cepat, mudah, murah dan sederhana," tandasnya. (MC.TMG/sv;ekp)

Pastikan Keaktifan PPID Desa, Dinkominfo Lakukan Pendampingan
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook