Ket [Foto]: Kejari Temanggung Musnahkan Barang Bukti
Kejari Temanggung Musnahkan Barang Bukti
Temanggung, Media Center - Pemusnahan barang bukti kejahatan dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung di depan kantor kejaksaan setempat, Rabu (30/8/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Temanggung Nilma mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dari 58 perkara yang ditangani sejak Desember 2022 hingga Juli 2023.
"Terinci 57 kasus tindak pidana umum dan satu kasus perkara ringan," kata Kajari.
Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti sebagai perintah pengadilan dan agar tidak dimanfaatkan atau diselewengkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Sebagian barang bukti adalah penyisihan dari perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Temanggung.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkoba jenis sabu seberat 7,22 gram dan ketersediaan farmasi berupa pil Yarindu sebanyak 8.432 butir. Barang tersebut dimusnahkan dengan cara dihaluskan dan dicampur dengan air.
"Pemusnahan juga pada 8 buah senjata tajam, dengan cara dipotong," terangnya.
Nilma mengatakan, barang bukti lain adalah telepon genggam dan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 81 lembar. Untuk telepon genggam dihancurkan dan upal dibakar.
Ditambahkan olehnya, barang bukti tipiring berupa 46 derigen ciu dan miras berbagai merk sebanyak 508 botol dan obat petasan sebanyak 297,9 gram dioplos dengan berbagai barang atau campuran asing agar tidak dikonsumsi.
"Kami juga musnahkan selongsong mercon sebanyak 121 buah, serta sepeda motor," imbuhnya.
Pemusnahan BB sebagai agenda rutin dari Kejaksaan sebagai perintah dari Pengadilan dalam putusan. Pemusnahan pada tahun ini pada Agustus, sedangkan untuk jadwal ke depan belum ada kepastian jadwalnya.
Sementara pihak yang turut dalam pemusnahan itu antara lain Kesbangpol, BNNK Temanggung, Dinas Kesehatan, Pengadilan Negeri, Polisi dan juga Satpol PP. (MC.TMG/Aiz;Ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook