Ket [Foto]: Desa Tanurejo Ditetapkan Sebagai Desa Anti Korupsi dengan Predikat Istimewa
Desa Tanurejo Ditetapkan Sebagai Desa Anti Korupsi dengan Predikat Istimewa
Temanggung, MediaCenter- Inspektur Kabupaten Temanggung Kristri Widodo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Umi Lestari Nurjanah, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Gotri Wijianto Wuriatmojo yang juga tim penilai tingkat kabupaten menyambut Tim Provinsi Jawa Tengah dalam rangka Penilaian Desa Anti Korupsi di Balai Desa Tanurejo, Kecamatan Bansari, Temanggung, Kamis (20/9/2023).
Kristri Widodo menjelaskan, bahwa program desa anti korupsi merupakan program yang diinisiasi oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Desa RI yang dimaksudkan untuk membangun desa-desa anti korupsi, yang mempunyai ketangguhan untuk pencegahan korupsi, dimulai dari pemerintahan yang paling di bawah, yaitu pemerintah desa yang langsung berinteraksi dengan masyarakat.
“Pembangunan desa anti korupsi ini melalui lima indikator yang harus dibangun, yang pertama bagaimana tata laksana di desa diperkuat dan ditingkatkan. Lalu bagaimana pengawasannya, pelayanan publiknya, dan tidak kalah penting adalah peran dari masyarakat, dan juga kearifan lokal untuk didorong, dikembangkan untuk menjadi desa yang tangguh dalam hal pencegahan korupsi,” jelasnya.
Dari indikator tersebut, Pemkab Temanggung menetapkan Desa Tanurejo sebagai pionir desa anti korupsi pertama di Kabupaten Temanggung.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Kristri Widodo berharap, Tim Penilai Provinsi Jawa Tengah memberikan apresiasi terhadap Desa Tanurejo Sebagai Desa Anati Korupsi di Kabupaten Temanggung. Hal tersebut disampaikan melalui pantun yang disambut oleh Forkopimcam Bansari, perangkat Desa Tanurejo, BPD, Tokoh Masyarakat, dan Kepala Desa se-Kecamatan Bansari.
“Desa Tanurejo itu berada di Kecamatan Bansari. Setiap tahun menghasilkan tembakau dengan kualitas Tinggi. Hari ini dilakukan penilaian Desa Anti Korupsi. Semoga diberi apresiasi yang tinggi oleh tim provinsi,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan oleh Tim Penilai Provinsi Jawa Tengah Ratna Luhung dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah. Ia menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan rentetan dari kegiatan penilaian Desa Anti Korupsi di Jawa Tengah, yang sebelumnya sudah ada percontohan di Desa Sijenggong, Kabupaten Banjarnegara dan nantinya akan ada 29 desa percontohan di Jawa Tengah.
Ia berharap, dengan adanya Penilaian Desa Anti Korupsi ini, desa dapat mempertahankan kemandirian, menjadi desa yang bersih, baik dari administrasi, pelayanan publik dan tidak merugikan negara.
“Dengan diadakan penilaian Desa Anti Korupsi ini, semoga akan ada desa lain seperti desa Tanurejo yang menjadi kebanggaan kita semua, bahwa kita bekerja harus dengan bersih, bahwa kita tidak boleh melakukan kegiatan-kegiatan atau tindakan yang dapat merugikan negara,” tegasnya
Dalam kegiatan tersebut juga ditetapkan penilaian terhadap Desa Tanurejo sebagai Desa Anti Korupsi dengan nilai 91 Kriteria Istimewa (MC.TMG/Eknu;Ekape)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook