Ket [Foto]: Polres Temanggung Amankan Tiga Pelaku Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang
Polres Temanggung Amankan Tiga Pelaku Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang
Temanggung, Media Center – Polres Temanggung menggelar pers rilis terkait penangkapan terhadap tiga orang pelaku pengedar Narkoba dan obat terlarang lainnya, Senin (5/2).
Untuk mengantisipasi maraknya peredaran Narkoba dan obat terlarang di wilayah Kabupaten Temanggung, anggota kepolisian Polres Temanggung terus melakukan penyelidikan terhadap informasi – informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Dari berbagai informasi yang telah didapatkan, Polres Temanggung berhasil mengamankan tiga orang pelaku yakni SN (27) yang merupakan warga Kertosari Temanggung. Dari tangan SN, polisi mengamankan 806 butir pil Trihexyphenidyl, pil warna putih berlogo huruf dobel L, 1 buah HP merk Xiaomi, uang senilai Rp.200.000,- , dan 1 unit sepeda motor Honda Beat. Tersangka diamankan pada Kamis (1/2) di rumah kontrakannya di Kertosari Temanggung. Dalam pengakuannya, tersangka menjual obat – obatan tersebut di sekitar wilayah Temanggung dengan rata – rata dijual di kalangan pelajar SMA. Wakapolres Temanggung Kompol Prawoko yang memimpin press rilis juga menerangkan tersangka mendapatkan barang – barang tersebut dari Semarang.
Dalam kasus peredaran obat terlarang tersebut, SN dikenakan Primer Pasal 196 yo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Subsider Pasal 197 yo Pasal 106 ayat (1), Leb Subsider 198 yo Pasal 108 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Adapun ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda palin banyak Rp.1.000.000.000,00-, .
Selanjutnya, tersangka dengan inisial EF berhasil diamankan Kamis (11/1) karena telah menjual pil Psikotropika jenis Alprazolam. Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan 20 butir pil Alganax / Alprazolam, 1 pil Atarax/ Alprazolam, uang senilai Rp.100.000, serta 1 unit motor Honda Beat. Tersangka dikenakan Primer Pasal 62 , Subsider Pasal 60 ayat (2) Undang – undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,-.
Tersangka terakhir dengan inisial AA (26) dengan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Tersangka diamankan oleh pihak kepolisian pada Rabu (17/1) di tempat Bilyard Lotter Jl. Mayjen Panjaitan Kelurahan Mungseng Temanggung. Setelah dilakukan penggeledahan polisi dapat mengamankan barang bukti berupa 0,54 gram jenis Sabu serta 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja. AA dikenakan Primer Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun untuk ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,- dan paling banyak Rp.8.000.000.000,-. (MC TMG / Penulis ; Ria / Foto ; Coeplist / Editor : Ekape).
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook