Ket [Foto]: Sosialisasi Ketentuan Cukai kepada Pelaku Wisata dan Budaya
Sosialisasi Ketentuan Cukai kepada Pelaku Wisata dan Budaya
Temanggung, Media Center - Pemkab Temanggung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Temanggung melaksanakan Sosialisasi Tatap Muka Bidang Cukai melalui Pelaku Kebudayaan dan Pariwisata yang bertempat di Resto Kampoeng Sawah Temanggung, Rabu (29/11/2023).
Pj. Bupati dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi bidang cukai dengan menggandeng para tokoh dan pelaku budaya Temanggung. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Temanggung.
“Selama ini kontribusi Pemerintah Pusat kepada Pemkab Temanggung cukup tinggi, terutama pada DBHCHT yang setiap tahun selalu naik penerimaan kita dan diantaranya kegiatan ini yang digunakan untuk sosialisasi tentang cukai, rokok ilegal dan sebagainya,” ujar Pj. Bupati Hary Agung Prabowo.
Pj. Bupati berharap, kepada para tokoh dan pelaku budaya untuk dapat mensosialisasikan kembali dan menyambung estafet kepada masyarakat di lingkungannya terkait pokok-pokok penting hasil kegiatan sosialisasi dari materi yang didapatkan langsung dari narasumber.
“Saya berharap, materi pokok ini dapat disebarluaskan kepada masyarakat supaya masyarakat dapat mengetahui secara otentik, bahwa ternyata dengan cukai yang kita ambil ini sebagian besar akan diserahkan kepada pemerintah kabupaten atau kota penghasil,” harap Pj. Bupati.
“Oleh karena itu, kalau Pemkab Temanggung berhasil mendapatkan DBHCHT, maka ini juga akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan, pendapatan masyarakat, dan pembangunan di Kabupaten Temanggung,” tandasnya. (MC.TMG/wll;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook