Ket [Foto]: KPU Temanggung Segera Rekrut 17.626 KPPS
KPU Temanggung Segera Rekrut 17.626 KPPS
Temanggung, MediaCenter - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung merekrut 17.626 orang untuk bertugas sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Henry Sofyan Rois menyatakan kebutuhan KPPS di Temanggung sebanyak 17.626 orang untuk bertugas di 2.518 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Temanggung.
Henry mengemukakan, syarat-syarat menjadi anggota KPPS diantaranya usia antara 17-55 tahun, pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Honor kepada Ketua KPPS sebesar Rp 1,2 juta, sedangkan anggota Rp 1,1 juta.
"Honor itu tanpa dipotong pajak. Honor itu naik dua kali lipat dibanding Pemilu yang sama sebelumnya," katanya.
Dikatakan, KPU terus mempersiapkan pembentukan KPPS, pengumuman pendaftaran terjadwal tanggal 11-20 Desember 2023, sedangkan penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS 11-20 Desember 2023, tanggapan masyarakat 23-28 Desember 2023. Warga bisa langsung memasukkan berkas kelengkapan pendaftaran KPPS.
"KPU sendri gencar sosialisasikan pembentukan KPPS, sehingga bisa banyak yang mendaftar dan nanti mendapatkan yang terbaik," katanya, sembari mengatakan pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS pada 29-30 Desember 2023 dan dilantik 25 Januari 2024.
Ia mengemukakan, pada Pemilu 2019 sejumlah tenaga KPPS di seluruh Indonesia ada yang meninggal. Kemudian KPU punya kebijakan dimulai dari pembentukan PPK, PPS untuk syarat kesehatan selain surat kesehatan ditambah dengan pemeriksaan gula darah dan kolesterol.
Adapun masa kerja KPPS untuk Pemilu 2024 adalah 25 Januari 2024 sampai dengan 25 Februari 2024. (MC.TMG/Aiz;Ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook