Ket [Foto]: Cegah Pernikahan Usia Dini dengan Deklarasi Bersama Jo Kawin Bocah
Cegah Pernikahan Usia Dini dengan Deklarasi Bersama Jo Kawin Bocah
Temanggung, Media Center - TP PKK Kabupaten Temanggung melaksanakan Penandatanganan Komitmen Bersama "Gerakan Jo Kawin Bocah" dalam rangka penutupan program sosialisasi Jo Kawin Bocah Kabupaten Temanggung Tahun 2023 di Pendopo Pengayoman Temanggung, Selasa (19/12/2023).
Pj. Ketua TP PKK Kabupaten Temanggung Indira Prasmini Agung Prabowo menjelaskan, komitmen bersama "Gerakan Jo Kawin Bocah" bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kebijakan mengenai upaya pencegahan perkawinan anak melalui peningkatan kesetaraan gender dan pemenuhan hak anak.
Kemudian meningkatnya kesadaran masyarakat untuk terlibat dalam upaya-upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Temanggung, serta mendorong terpenuhinya hak dan perlindungan anak, terutama bagi anak perempuan yang sudah dinikahkan melalui layanan kuratif dan preventif.
“Dalam kurun waktu satu tahun ini, telah dilaksanakan sosialisasi Jo Kawin Bocah di 33 SMP/sederajat dan SMA/sederajat di Kabupaten Temanggung, dengan total siswa yang mendapatkan sosialisasi sejumlah dua puluh ribu seratus tiga puluh tujuh siswa,” jelas Pj. Ketua TP PKK.
Pelaksanaan sosialisasi Jo Kawin Bocah, seperti yang dikatakan Pj. Ketua TP PKK Kabupaten Temanggung, dilaksanakan mulai bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2023, yang merata pada 20 kecamatan di Kabupaten Temanggung, dan terlaksana di lingkungan sekolah masing-masing.
“Seluruh siswa terlibat aktif pada sosialisasi tersebut, dengan siswa mendapatkan pemahaman dan informasi terkait pencegahan pernikahan usia anak atau lebih familiar dengan Jo Kawin Bocah, yang disampaikan oleh Ketua TP PKK Kabupaten Temanggung bersama jajaran istri Forkompimda dan tim,” kata Indira Prasmini.
Pj. Bupati Hary Agung Prabowo di hadapan awak media menambahkan, komitmen bersama antar seluruh stakeholder juga merupakan bentuk gerakan untuk menekan pernikahan anak pada usia dini, sekaligus menekan angka stunting, utamanya di Kabupaten Temanggung.
Selain itu, Pj. Bupati juga menyampaikan turunnya angka pernikahan anak usia dini berdasarkan data dari kantor Kemenag Kabupaten Temanggung, yang semula di angka 412, kini menjadi 250.
“Kita harus bergerak secara masif untuk mengatasi pernikahan anak usia dini. Anak-anak generasi muda bisa jadi pelopor, meneladani semua agar nanti kedepannya bisa disampaikan ke teman-teman, dan melaporkan pentingnya mengetahui resiko menikah pada usia dini,” ungkap Pj. Bupati.
Hary Agung juga menegaskan, terdapat tiga faktor yang perlu dipertimbangkan pada pernikahan anak usia dini, yaitu faktor psikologis, faktor sosiologis, dan faktor sosial ekonomi.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pj. Bupati menargetkan pada tahun 2024, angka pernikahan anak usia dini di Kabupaten Temanggung dapat menurun hingga 80 persen dengan sosialisasi yang terus digalakkan di lingkungan masyarakat.
“Pesan saya selaku orang tua kepada anak-anak Temanggung, yang pertama kepada orang tua jaga anak-anak kita agar kedepan anak kita menjadi pintar dan cerdas. Kedua untuk anak-anak, jaga kehormatan keluarga, dan yang ketiga jaga pergaulan, terutama era digitalisasi ini semua akses dengan mudah kita dapatkan,” tegas Pj. Bupati.
Selanjutnya, ia juga mengungkapkan pentingnya peranan orang tua kepada anak-anaknya dalam hal memberikan edukasi dengan pendekatan-pendekatan yang lebih kreatif dan variatif, sesuai dengan perkembangan jaman saat ini.
“Anak-anak sekarang itu berbeda dengan anak-anak yang dulu. Anak sekarang itu lebih cenderung harus dirangkul, disayang, dan diberikan edukasi yang bersahabat,” imbuh Pj. Bupati.
Deklarasi juga dihadiri jajaran Forkompimda, Kepala Pengadilan Agama, Kepala Kantor Kementerian Agama Temanggung, Kepala OPD terkait, Camat se-Kabupaten Temanggung, Organisasi Wanita Kabupaten Temanggung, guru-guru, pengurus OSIS, Forum Genre, FAKTA, dan peserta dari kalangan siswa-siswi. (Wll;Ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook