Ket [Foto]: Polres Temanggung Ungkap Sindikat Copet Spesialis Ponsel
Polres Temanggung Ungkap Sindikat Copet Spesialis Ponsel
Temanggung, MediaCenter - Jajaran Polres Temanggung berhasil mengungkap kasus jaringan copet spesialis ponsel atau HP asal Jakarta yang telah beraksi di berbagai kota di Jawa Tengah. Barang bukti ponsel kini masih berada di Mapolres, sehingga bagi warga yang merasa kehilangan telepon genggam bisa mendatangi kantor polisi guna mengecek apakah ponsel tersebut milik masyarakat yang hilang, terutama saat digelarnya kampanye dan pertunjukkan musik Denny Caknan, di Lapangan Maron Selasa malam 16 Januari 2024.
"Awal deteksi sejak ada Pasar Malam di Maron sudah ada laporan kehilangan HP, sampai masyarakat melakukan swiping pengunjung gara-gara HP banyak yang hilang. Dari situ, kami petakan hingga akhirnya terungkap setelah adanya event di Lapangan Maron kemarin. Maka kami mengimbau masyarakat warga Temanggung yang kemarin Selasa malam, saat ada acara di Lapangan Maron kehilangan HP bisa ke Satreskrim Polres Temanggung, bisa melihat barangnya di sini atau tidak," ujar Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo, di Mapolres Temanggung, Kamis (18/1/2024).
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus jaringan spesialis copet HP kelompok Jakarta ini bermula dari adanya laporan masyarakat, terutama saat acara kampanye yang diisi dengan pertunjukkan musik di Lapangan Maron. Polisi yang saat itu bersiaga di lokasi mengendus adanya gerak-gerik pelaku yang usai melakukan aksi melarikan diri, kemudian dilakukan pengejaran dan tertangkap di Perempatan Lampu Merah Terminal Madureso Temanggung.
"Modus operandinya setiap ada acara event keramaian mereka melakukan pencurian dengan pemberatan, sehingga selalu ada laporan kehilangan, sehingga kita melakukan pemetaan. Pelaku menggunakan dua mobil yang sudah kita curigai, di mana setiap ada event mobil itu selalu ada, kita kumpulkan penyelidikan awal, mengumpulkan informasi. Maka kita lakukan penangkapan dengan barang bukti ponsel dengan berbagai merk dan dua unit mobil," katanya.
Kapolres menerangkan, cara mencopetnya ada peran masing-masing, ada yang mengambil barang kemudian dioper ke rekannya yang lain, sehingga menghilangkan jejak. Ada pula yang bertugas mengalihkan perhatian, dan yang terakhir menampung ponsel-ponsel hasil curian. Cara kejahatan mereka sudah terorganisir dengan menarget ponsel, karena mudah dijual. Mereka memanfaatkan momen saat berdesak-desakan untuk mencopet.
Dari kasus ini diamankan 11 tersangka terdiri dari dua kelompok, di mana kelompok pertama menggunakan mobil Daihatsu Xenia, yakni RP (40), warga Duren Sait Jakarta Timur, CP (42) warga Ciputat Kota Tangerang, AM (49) warga Babelan Kabupaten Bekasi, IF (55) warga Karangsatria Tabun Utara Bekasi, RE (45) warga Cipinang Jakarta Timur, MB (47) warga Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Adapun kelompok dua mengendarai Toyota Rush terdiri dari JN (47) warga Cikampek Kabupaten Karawang, SAM (25), warga Sumber Jaya Kabupaten Majalengka, YN (38) warga Gempolsari Patokbeusi, Kabupaten Bekasi, NR (39) warga Dukun Kabupaten Magelang, KI (42) asal Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka masih meringkuk di sel Mapolres Temanggung guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUH Pidana, yakni pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukuman adalah 7 tahun penjara.(ary;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook